Agenda Reformasi Sistem Pendidikan Nasional
Upaya memperbaiki Pendidikan Nasional tidak hanya menyangkut masalah fisik dan dana saja. Tapi, harus lebih mendasar dan strategis. Sistem Pendidikan Nasional perlu direformasi dengan memadukan wahyu Tuhan dan ilmu pengetahuan sebagai arena utama aktivitas pendidikan. Sekolah bukan hanya menjadi tempat pembekalan pengetahuan kepada anak bangsa, tapi juga lembaga penanaman nilai dan pembentuk sikap dan karakter. Anak-anak bangsa dikembangkan bakatnya, dilatih kemampuan dan keterampilannya. Sekolah tempat menumbuhkembangkan potensi akal, jasmani, dan rohani secara maksimal, seimbang, dan sesuai tuntutan zaman. Output keseluruhan proses pendidikan adalah menyiapkan peserta didik untuk bisa merealisasikan fungsi penciptaannya sebagai hamba Tuhan dan kemampuan mengemban amanah mengelola bumi untuk dihuni secara aman, nyaman, damai, dan sejahtera.
Pelaksanaan proses pendidikan harus efektif untuk menanamkan jiwa kebebasan, kemandirian, dan kewirausahaan. Dengan begitu anak-anak bangsa yang menjadi peserta didik bisa eksis dalam persaingan di masa datang berbekal keterampilan hidup (life skill) dan daya juang (adversity quotient) yang mumpuni. Kurikulum diarahkan untuk memberi pengalaman belajar yang seimbang yang meliputi aspek intektual (IQ), emosional (EQ), dan spiritual (SQ). Dan titik tekannya adalah membentuk karakter pembelajar agar anak bangsa yang menjadi peserta didik memiliki keinginan untuk belajar di sepanjang hayatnya. Tipe bangsa pembelajarlah yang bisa survive menghadapi persaingan global yang rivalitasnya bukan lagi di tataran negara vs negara atau kota vs kota. Tetapi, sudah di level individu vs individu.
Karena itu, menjadi hajat kita bersama untuk memperjuangkan perbaikan dan pembangunan dunia pendidikan di negeri ini. Apa saja agenda strategis yang harus segera kita lakukan?
Pertama, melakukan pembangunan Sistem Pendidikan Nasional yang konprehensif, integratif, dan aplikatif. Makna konprehensif adalah menjamin perbaikan yang berkelanjutan, integratif tak memisahkan aspek moral dan nilai-nilai luhur dari pembelajaran dan pengajaran, dan aplikatif menunjuk pada mutu dan meningkatnya daya saing bangsa. Kedua, meningkatkan wajib belajar dari Sembilan tahun menjadi dua belas tahun.
Ketiga, meningkatkan kopetensi, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan terhadap profesi guru tanpa membeda-bedakan status kepegawaian, PNS atau swasta. Keempat, mengawal realisasi anggaran pendidikan yang besarnya 20% dari total APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebagaimana amanah Pasal 31 ayat 4 Amandemen IV UUD 1945.
Kelima, melakukan monitoring dan evaluasi sistematis terhadap berbagai aspek konsep dan operasional Sistem Pendidikan Nasional di semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan. Kenam, memastikan terlaksananya proses pendidikan yang menanamkan jiwa kebebasan, kemandirian, kewirausahaan, dan meningkatkan keterampilan hidup dan daya juang kepada anak-anak bangsa yang menjadi peserta didik.
Ketujuh, menerapkan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat baik dalam penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Kedelapan, meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen sekolah dan metode pembelajaran serta menjadikan sekolah tidak lagi sebagai menara gading yang steril dari analisis kebutuhan lingkungan sekitarnya. Sekolah bukan hanya tempat penyelenggaraan pendidikan, tapi juga bisa menjadi pusat latihan, seminar, workshop, dan studi banding. Sekolah adalah pusat belajar masyarakat di wilayahnya berada.
Kesembilan, terselenggaranya pendidikan yang murah, bermutu, dan berwawasan global yang memiliki daya saing nasional di percaturan global. Kesepuluh, memberi perhatian serius pada pendidikan khusus bagi anak bangsa yang disebabkan oleh cacat atau kecerdasan luar biasa peserta didik.
Kesebelas, menjadikan sekolah sebagai tempat kaderisasi kepemimpinan nasional dan memasukkan program wajib militer untuk menumbuhkan rasa nasionalisme. Kedua belas, menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan. Kesadaran masyarakat untuk ambil bagian dalam pendidikan adalah bentuk dari ketahanan sosial atas perubahan tantangan lingkungan yang terjadi. Pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua secara individu per individu, tetapi itu tanggung jawab komunitas secara bersama. Ketiga belas, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Itulah tiga belas agenda reformasi Pendidikan yang urgen dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketinggian martabat bangsa yang kita idam-idamkan.
Menurut definisinya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Mengapa pendidikan anak usia dini itu penting? Ya, karena masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pendidikan.
Berdasarkan hasil penelitian, sekitar 50% kapabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berumur 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi ketika anak berumur sekitar 18 tahun.
Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama, sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya.
Periode emas ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya, hingga masa dewasa. Pahami, masa emas ini hanya datang sekali! Apabila terlewat, berarti habis sudah peluang Anda. Oleh karena itu, pendidikan anak usia dini dalam bentuk pemberian rangsangan-rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak. Singkatnya, pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. Ada dua tujuan mengapa perlu diselenggarakan pendidikan anak usia dini, yaitu:
- Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
- Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
· Tujuan Pendidikan Multikultural
· Tujuan utama dari pendidikan multikultural adalah untuk menanamkan sikap simpati, respek, apresiasi, dan empati terhadap penganut agama dan budaya yang berbeda. Lebih jauh lagi, penganut agama dan budaya yang berbeda dapat belajar untuk melawan atau setidaknya tidak setuju dengan ketidak-toleranan (l’intorelable) seperti inkuisisi (pengadilan negara atas sah-tidaknya teologi atau ideologi), perang agama, diskriminasi, dan hegemoni budaya di tengah kultur monolitik dan uniformitas global
· Imron Mashadi (2009) pendidikan multikultural bertujuan mewujudkan sebuah bangsa yang kuat, maju, adil, makmur dan sejahtera tanpa perbedaan etnik, ras, agama dan budaya. Dengan semangat membangun kekuatan di seluruh sektor sehingga tercapai kemakmyran bersama, memiliki harga diri yang tinggi dan dihargai bangsa lain
· Tujuan Pendidikan Multikultural mencakup 10 aspek (Sutarno, 2008:1-24)
· 1. Pengembangan literasi etnis dan budaya. Memfasilitasi siswa memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai budaya semua kelompok etnis
· 2. Perkembangan pribadi. Memfasilitasi siswa memahami bahwa semua budaya setiap etnis sama nilai antar satu dengan lain. Sehingga memiliki kepercayaan diri dalam berinteraksi dengan orang lain (kelompok etnis) walaupun berbeda budaya masyarakatnya
· 3. Klarifikasi nilai dan sikap. Membelajarkan siswa untuk. Pendidikan multikultural mengangkat nilai-nilai inti yang berasal dari prinsip martabat manusia, keadilan, persamaan, kebebasan dan demokratis. Sehingga pendidikan multikultural membantu siswa memahami bahwa berbagai konflik nilai tidak dapat dihindari dalam masyarakat pluralistik
· 4. untuk menciptakan persamaan peluang pendidikan bagi semua siswa yang berbeda-beda ras, etnis, kelas sosial dan kelompok budaya
· 5. untuk membantu semua siswa agar memperoleh pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diperlukan dalam menjalankan peran-peran seefektif mungkin pada masyarakat demokrasi-pluralistik serta diperlukan untuk berinteraksi, negosiasi, dan komunikasi dengan warga dari kelompok beragam agar tercipta sebuah tatanan masyarakat bermoral yang berjalan untuk kebaikan bersama.
· 6. Persamaan dan keunggulan pendidikan. Tujuan ini berkaitan dengan peningkatan pemahaman guru terhadap bagaimana keragaman budaya membentuk gaya belajar, perilaku mengajar dan keputusan penyelenggaraan pendidikan. Keragaman budaya berpengaruh pada pola sikap dan perilaku setiap individu.
· sehingga guru harus mampu mehami siswa sebagai individu yang memiliki ciri unik dan memperhitungkan lingkungan fisik dan sosial yang dapat mempengaruhi proses pembelajaran
· 7. Memperkuat pribadi untuk reformasi sosial. Pendidikan multikultural memfasilitasi peserta didik memiliki dan mengembangkan sikap, nilai, kebiasaan dan keterampilan, sehingga mampu menjadi agen perubahan sosial yang memiliki komitmen tinggi dalam reformasi masyarakat untuk memberantas perbedaan (disparities) etnis dan rasial.
· pendidikan multikultural membantu peserta didik dari berbagai kelompok budaya yang berbeda dalam memperoleh kompetensi akademik yang diperlukan dalam masyarakat yang berpengetahuan
Pengertian Otonomi Daerah
Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah : “Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Mahfud MD (1996 : 66) mengemukakan pendapatnya bahwa :
Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerah mulai dari kebijakan, perencanaan sampai pada implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi. Sedangkan otonomi adalah wewenang yang dimiliki daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan dan dalam rangka desentralisasi.
EPISTEMOLOGI DALAM PENGEMBANGAN
ILMU PENDIDIKAN ISLAM
Pendidikan Islam sebagai suatu proses pengembangan potensi kreatifitas peserta didik,bertujuan untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt.,cerdas,terampil,memiliki etos kerja yang tinggi,berbudi pekerti luhur, mandiri dan bertanggung jawab terhadap dirinya,bangsa dan negara serta agama.Proses itu sendiri sudah berlangsung sepanjang sejarah kehidupan manusia.
Ilmu pendidikan islam merupakan prinsip,struktur,metodologi,dan objek yang memiliki karakteristik epistemologi ilmu islam.Pengembangan pendidikan islam adalah upaya memperjuangkan sebuah sistem pendidikan alternatif yang lebih baik dan relatif dapat memenuhi kebutuhan umat islam dalam menyelesaikan semua problematika kehidupan yang mereka hadapi sehari-hari.
A. Pengertian Epistemologi
Secara etimologi,kata “Epistemologi” berasal dari bahasa Yunani;”Episteme” dan “Logos”.” Episteme” berarti pengetahuan,sedangkan “Logos” berarti teori,uraian atau alasan.Jadi Epistemologi berarti sebuah teori tentang pengetahuan.Dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah “Theori of Knowledge”.
Secara Terminologi,ada beberapa pendapat yaitu:
- Dagobert D.Runes dalam bukunya “Dictionary of Philisophy”,mengatakan Epistemologi sebagai cabang filsafat yang menyelidiki tentang keaslian pengertian,struktur,mode,dan validitas pengetahuan.
- Harun Nasution dalam bukunya “Filsafat Agama”,mengatakan bahwa Epistemologi adalah ilmu yang membahas apa pengetahuan itu dan bagaimana memperolehnya.
- Fudyartanto,mengatakan bahwa Epistemologi adalah ilmu filsafat tentang pengetahuan atau dengan kata lain filsafat pengetahuan.
- Anton Suhono, Epistemologi adalah teori mengenai refleksi manusia atas kenyataan.
- The Liang Gie, Epistemologi adalah sebagai cabang filsafat yang bersangkutan dengan sifat dasar dan ruang lingkup pengetahuan,pra anggapan-pra anggapan dan dasar-dasarnya serta reabilitas umum dari tuntutan akan pengetatuan.
6. Permasalahan sosial di Indonesia
7. Permasalanan sosial di Indonesia sangat banyak .contoh dari permasalahan sosial tersebut adalah:
• Kemiskinan
• Tingkat pendidikan rendah
• Tindakan kriminal
• Pengangguran
8. Apa penyebab dari semua permasalahan itu ? banyak sekali penyebabnya.
9. o kemiskinan:
Penyebab :
10. 1. banyaknya pengangguran
2. kebutuuhan pokok mahal
11. Imbas:
12. n tingkat pendidikan rendah.
13. o Tingkat pendidikan rendah :
Penyebab:
Kemiskinan ( banyak orang miskin tidak bisa menyekolahkan anaknya)
Imbas:
Banyak pengangguran
14. o Tindakan kriminal:
15. Penyebab:
Kemiskinan (tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga melakukan tindakan kriminal berupa mencuri / merampok ).
16. Imbas:
Banyak yang dirugikan.
Contoh:mencuri, merampok, penipuan, dan lain-lain
17. o Pengangguran:
Penyebab:
1. tingkat pendidikan rendah
2. tidak seimbang antara lapangan kerja dengan warga usia produktif.
18. Imbas:
Kemiskinan.
19. Dan jika semua masalah sosial tersebut ingin diselesaikan. Maka yang pertama dibenahi adalah pendidikan karena tingkat pendidikan rendah adalah masalah utama sehingga mempengaruhimasalah lainnya.
Konsep Pendidikan Islam Terpadu
1. Keterpaduan Kurikulum Kepribadian Islam, Tsaqofah Islam dan Ilmu Kehidupan
Pendidikan Islam yang merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram dan sistematis bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter, yakni (1) berkepribadian Islam, (2) menguasai tsaqofah Islam, (3) menguasai ilmu kehidupan (pengetahuan dan teknologi).
Tujuan ini merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim dalam seluruh aktivitas kesehariaannya. Identitas kemusliman akan nampak pada kepribadian seorang muslim, yakni pada pola berpikir (aqliyah) dan pola bersikapnya (nafsiyah) yang distandarkan pada aqidah Islam. Islam mendorong setiap muslim untuk maju dengan cara men-taklif-nya (memberi beban hukum) kewajiban menuntut ilmu, baik ilmu yang berkaitan langsung dengan Islam (tsaqofah Islam) maupun ilmu pengetahuan umum (iptek).
Menguasai ilmu kehidupan (iptek) dimaksudkan agar umat Islam dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah SWT dengan baik di muka bumi ini. Lebih dari itu, Islam bahkan menjadikannnya sebagai fardlu kifayah, yaitu suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh sebagian rakyat apabila ilmu-ilmu seperti teknik, kedokteran, pertanian dan sebagainya sangat dibutuhkan umat.
2. Keterpaduan Pendidikan Sekolah, Keluarga dan Masyarakat
Secara faktual, pendidikan melibatkan tiga unsur pelaksana, yakni keluarga, sekolah dan masyarakat. Kondisi faktual obyektif pendidikan saat ini, ketiga unsur pelaksana tersebut belum berjalan secara sinergis di samping masing-masing unsur tersebut juga belumlah berfungsi secara benar. Sinergi negatif antar ketiganya, memberikan pengaruh kualitas proses pendidikan secara keseluruhan. Dengan melakukan optimasi proses belajar mengajar serta melakukan upaya minimasi pengaruh negatif yang ada dan pada saat yang sama meningkatkan pengaruh positif pada anak didik, diharapkan pengaruh yang diberikan pada pribadi anak didik adalah positif sejalan dengan arahan Islam. Selanjutnya, dibuka lebar ruang interaksi dengan keluarga dan masyarakat agar dapat berperan optimal dalam menunjang proses pendidikan. Sinergi pengaruh positif dari faktor pendidikan sekolah – keluarga – masyarakat inilah yang akan menjadikan pribadi anak didik yang utuh sesuai dengan kehendak Islam.
3. Keterpaduan Sekolah, Asrama/Pesantren dan Masjid
Untuk meciptakan kultur sekolah yang bersih dari pengaruh negatif masyarakat, program full-day school dan boarding school merupakan alternatif yang dapat dilakukan. Karena itu, tiga poros sekolah, asrama/pesantren dan masjid yang berperan penting dalam pengembangan SDM tapi selama ini terpisah-pisah, harus dapat diharmonisasikan. Sekolah berfungsi untuk mengintroduksikan kurikulum pendidikan secara formal sesuai dengan jenjang yang ada. Asrama merupakan sarana di luar sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan formal. Sikap disiplin, kemandirian, kepemimpinan dan tanggung jawab dapat diciptakan dalam asrama. Sedangkan masjid merupakan pusat kegiatan keislaman siswa. Di masjid, siswa akan melakukan shalat berjamaah, pembinaan kepribadian dan kegiatan lainnya. Jika ketiganya diintegrasikan, diharapkan akan tercipta budaya sekolah yang ideal.
Ada 3 hal pokok yang dijadikan sebagai rencana strategis pendidikan menengah di Indonesia (Renstra Mendiknas 2005-2009), akses sekolah, sekolah berbasis keunggulan lokal dan sekolah nasional bertaraf internasional.
Program yang disebut belakangan menurut saya sangat ambisius dan sudah termakan habis oleh paham privatisasi pendidikan era neo liberalism. Saya melihat kebijakan itu tumpang tindih dan seakan dibuat tanpa analisa mendalam atau dibuat untuk sekedar memperbaiki nama baik di mata dunia, tapi tidak berefek apa-apa kepada kualitas pendidikan anak bangsa kebanyakan, tetapi hanya membuat kelompok elit baru dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini sudah dituliskan pula dalam pasal pengelolaan pendidikan di UU Sisdiknas 2003. Sewaktu UU ini akan diberlakukan, protes banyak muncul tentang hal yang berkaitan dengan masalah pendidikan agama, tapi kita gagal mengkritisi masalah lain yang diungkap di dalamnya, termasuk SNBI.
Ketertinggalan pendidikan Indonesia dibandingkan negara-negara lain merupakan momok yang membuat wakil pemerintah tidak bisa berdiri tegak di forum-forum internasional. Oleh karenanya harus ada upaya mengharumkan nama bangsa melalui pendidikan. Dan itu sudah dicapai oleh anak-anak cemerlang yang berhasil meraih 13 medali emas dalam olimpiade sains dan math di tahun 2004. Tahun 2007, pemerintah mentargetkan harus memperoleh 20 medali emas. Suatu prestasi yang membanggakan memang, dan saya mendukung usaha Pak Yohannes Surya untuk menggali potensi anak-anak ini. Perkara mereka kemudian ditawari sekolah ke luar negeri adalah pembahasan yang lain.
Saya membedakan antara Sekolah Internasional (SI) dengan Sekolah Nasional Bertaraf Internasional (SNBI). SI adalah sekolah yang diperuntukkan untuk anak-anak asing yang mengikuti orang tuanya ke Indonesia. Sedangkan SNBI adalah sekolah untuk anak-anak Indonesia yang diselenggarakan dengan kurikulum lokal tapi bertaraf internasional. Maaf, definisinya agak kacau.
Tahun 2004 telah bermunculan sekolah-sekolah swasta yang mengadopsi kurikulum dari Singapura, Australia, Cambridge Univ, bahkan sebuah sekolah di Semarang mengadopsi kurikulum Turki. Seperti biasa karena levelnya international maka bahasa pengantarnya harus bahasa Inggris, dan SPP-nya harus dikalkulasi dengan dolar, rupiah sudah tidak laku di sini ! Guru-gurunya pun didatangkan khusus dari negara asalnya. Supaya tetap dapat diakui keberadaannya di negara RI, tentunya sekolah-sekolah ini harus menggunakan kurikulum nasional. Ya, menurut wakasek sebuah sekolah yang saya wawancarai, mereka memang tetap mengacu kepada kurnas sekedar untuk meloloskan siswa di UAN, tetapi buku-buku, metode pembelajaran semuanya menjiplak dari negara asalnya. Target sekolah ini tentu saja orang tua yang menginginkan anaknya bersekolah ke luar negeri, yg menurut laporan ada sekitar 2500 anak yang ingin bersekolah ke luar negeri setiap tahunnya.
Pertanyaannya adalah apakah pemerintah menelorkan program SNBI sebagai alasan untuk menyaingi swasta untuk mengeruk keuntungan besar dari dunia pendidikan ? Ada pemeo yang mengatakan bahwa jika ingin mendadak kaya maka bangunlah sekolah. Atau pemerintah sebagaimana yg dinyatakan beberapa pejabatnya berupaya untuk mendidik anak-anak supaya mampu berkompetisi di dunia internasional ?
Jika demikian, apakah sekolah-sekolah nasional bermutu yang tersebar di setiap kota/daerah tidak mampu mencetak anak-anak yang mampu bersaing di luar ? SMA 8 Jakarta yang saya datangi kemarin menunjukkan daftar universitas asing yang melamar siswa-siswa berprestasinya. Lulusan SMA 2 Madiun sebagian demikian pula, sudah dilamar sejak mereka belum lulus.
SNBI diawali dengan membuka kelas-kelas internasional, yang tentu saja dengan biaya masuk yang wah, plus SPP yang bikin kepala orang tua berdenyut-denyut. Tetapi bagi yang beruang lebih, ini bukan masalah, yang penting anak mendapat pendidikan yang bermutu. Dalam hal ini kebanyakan orang tua di Indonesia sudah tergiring (sangat tergiring) kepada opini sekolah mahal=sekolah bermutu. Orang tua harus kembali ke sekolah, mereka harus belajar lagi untuk tidak mudah tergiring.
Kelas-kelas internasional itu sudah memecah belah antara yang kaya dan miskin. Bahwa ada efek psikologis dalam perkembangan anak antara yang belajar di kelas internasional dan kelas reguler, sekalipun diakui oleh kepala sekolah, mereka belajar dengan normal. Ya, anak-anak memang gemar belajar. Anak-anak Indonesia jika guru sudah datang, maka mereka akan duduk tenang mendengar, menyalin semua yang di papan. Mereka akan segera lupa atau malah tidak sempat berfikir apakah mereka kelas reguler atau internasional. Tapi status SNBI diberlakukan di semua jenjang pendidikan, sehingga kemungkinan akan ada SD bertaraf internasional. Saya yakin anak-anak SD lebih peka dengan pengkotak-kotakan ini.
Dengan dalih meningkatkan pamor daerah, pemerintah pusat sebenarnya menekan pemerintah daerah untuk menyisihkan budget daerah untuk pengembangan SNBI. Bukan tidak kecil dana yang dibutuhkan untuk ini, dan uang yang seharusnya bisa dipakai si miskin supaya bisa tetap bersekolah, dipakai untuk membiayai si kaya supaya bisa bersekolah mahal. Jadi mengapa saya katakan program SNBI kontradiksi dengan akses ke sekolah, pun tidak sejalan dengan sekolah berbasis keunggulan lokal.
Sekolah-sekolah internasional sebenarnya merupakan bentuk penjajahan baru negara-negara barat ke negara-negara berkembang. Dengan dalih menyetandarkan dengan mutu internasional, maka kita sudah dijajah dengan keharusan mengambil kurikulum mereka, mengundang guru2 mereka. Kepayahan semakin bertambah bagi guru-guru kita yang masih belum kelar juga disertifikasi.
Daripada menghamburkan dana dengan sekolah yang tidak memihak kepada rakyat banyak, lebih baik budget pendidikan dimanfaatkan untuk perbaikan mutu guru dan mutu pendidikan secara massal. Bukankah keberhasilan pendidikan menurut UNESCO, world bank, atau badan dunia yang lain, dinilai berdasarkan prestasi anak secara massal, bukan keberhasilan satu dua anak.
Jika alasannya untuk mengundang orang asing untuk mengakui sekolah tersebut dan mengirim anaknya bersekolah di situ, maka harus diingat masih banyak anak yang ingin bersekolah di Indonesia tapi tidak bisa karena keterbatasan dana. Jika bahasa Inggris menjadi kunci utama berkompetisi, maka tambahkan saja jam pelajaran baru dan ajarkan siswa supaya fasih berbahasa, bukan saja fasih menjawab soal-soal UAN. Tidak perlu membuka SNBI.
Jangan sampai terjajah lagi ! Orang (=bangsa) yang cerdas tidak akan terjebak untuk yang kedua kalinya.
Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) dan Penyebab Rendahnya Mutu Pendidikan di Indonesia
Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) dan Penyebab Rendahnya Mutu Pendidikan di Indonesia
Muhammad Faiq Dzaki
Telah banyak usaha peningkatan mutu pendidikan di tingkat pendidikan dasar tetapi hasilnya tidak begitu menggembirakan. Dari berbagai studi dan pengamatan langsung di lapangan, hasil analisis menunjukkan bahwa paling tidak ada tiga faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata.
Pertama, kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang berorientasi pada keluaran pendidikan (output) terlalu memusatkan pada masukan (input) dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan.
Kedua, penyelengaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik. Hal ini menyebabkan tingginya ketergantungan kepada keputusan birokrasi dan seringkali kebijakan pusat terlalu umum dan kurang menyentuh atau kurang sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah setempat. Di samping itu segala sesuatu yang terlalu diatur menyebabkan penyelenggara sekolah kehilangan kemandirian, insiatif, dan kreativitas. Hal tersebut menyebabkan usaha dan daya untuk mengembangkan atau meningkatkan mutu layanan dan keluaran pendidikan menjadi kurang termotivasi.
Ketiga, peran serta masyarakat terutama orangtua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini hanya terbatas pada dukungan dana. Padahal peran serta mereka sangat penting di dalam proses-proses pendidikan antara lain pengambilan keputusan, pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas.
Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dilakukan reorientasi penyelengaraan pendidikan melalui pendekatan Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management).
Manajemen Berbasis Sekolah
BELAJAR DARI PENGALAMAN ORANG LAIN
Agus Dharma
Pusdiklat Pegawai Depdiknas
Sejak beberapa waktu terakhir, kita dikenalkan dengan pendekatan "baru" dalam manajemen sekolah yang diacu sebagai manajemen berbasis sekolah (school based management) atau disingkat MBS. Di mancanegara, seperti Amerika Serikat, pendekatan ini sebenarnya telah berkembang cukup lama. Pada 1988 American Association of School Administrators, National Association of Elementary School Principals, and National Association of Secondary School Principals, menerbitkan dokumen berjudul school based management, a strategy for better learning. Munculnya gagasan ini dipicu oleh ketidakpuasan atau kegerahan para pengelola pendidikan pada level operasional atas keterbatasan kewenangan yang mereka miliki untuk dapat mengelola sekolah secara mandiri. Umumnya dipandang bahwa para kepala sekolah merasa nirdaya karena terperangkap dalam ketergantungan berlebihan terhadap konteks pendidikan. Akibatnya, peran utama mereka sebagai pemimpin pendidikan semakin dikerdilkan dengan rutinitas urusan birokrasi yang menumpulkan kreativitas berinovasi.
Di Indonesia, gagasan penerapan pendekatan ini muncul belakangan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai paradigma baru dalam pengoperasian sekolah. Selama ini, sekolah hanyalah kepanjangan tangan birokrasi pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan politik pendidikan. Para pengelola sekolah sama sekali tidak memiliki banyak kelonggaran untuk mengoperasikan sekolahnya secara mandiri. Semua kebijakan tentang penyelenggaran pendidikan di sekolah umumnya diadakan di tingkat pemerintah pusat atau sebagian di instansi vertikal dan sekolah hanya menerima apa adanya. Apa saja muatan kurikulum pendidikan di sekolah adalah urusan pusat, kepala sekolah dan guru harus melaksanakannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Anggaran pendidikan mengalir dari pusat ke daerah menelusuri saluran birokrasi dengan begitu banyak simpul yang masing-masing menginginkan bagian. Tidak heran jika nilai akhir yang diterima di tingkat paling operasional telah menyusut lebih dari separuhnya. Kita khawatir, jangan-jangan selama ini lebih dari separuh dana pendidikan sebenarnya dipakai untuk hal-hal yang sama sekali tidak atau kurang berurusan dengan proses pembelajaran di level yang paling operasional, sekolah.
MBS adalah upaya serius yang rumit, yang memunculkan berbagai isyu kebijakan dan melibatkan banyak lini kewenangan dalam pengambilan keputusan serta tanggung jawab dan akuntabilitas atas konsekuensi keputusan yang diambil. Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat perlu memahami benar pengertian MBS, manfaat, masalah-masalah dalam penerapannya, dan yang terpenting adalah pengaruhnya terhadap prestasi belajar murid.
Manfaat MBS
MBS dipandang sebagai alternatif dari pola umum pengoperasian sekolah yang selama ini memusatkan wewenang di kantor pusat dan daerah. MBS adalah strategi untuk meningkatkan pendidikan dengan mendelegasikan kewenangan pengambilan keputusan penting dari pusat dan dearah ke tingkat sekolah. Dengan demikian, MBS pada dasarnya merupakan sistem manajemen di mana sekolah merupakan unit pengambilan keputusan penting tentang penyelenggaraan pendidikan secara mandiri. MBS memberikan kesempatan pengendalian lebih besar bagi kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua atas proses pendidikan di sekolah mereka.
Dalam pendekatan ini, tanggung jawab pengambilan keputusan tertentu mengenai anggaran, kepegawaian, dan kurikulum ditempatkan di tingkat sekolah dan bukan di tingkat daerah, apalagi pusat. Melalui keterlibatan guru, orang tua, dan anggota masyarakat lainnya dalam keputusan-keputusan penting itu, MBS dipandang dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif bagi para murid. Dengan demikian, pada dasarnya MBS adalah upaya memandirikan sekolah dengan memberdayakannya.
Para pendukung MBS berpendapat bahwa prestasi belajar murid lebih mungkin meningkat jika manajemen pendidikan dipusatkan di sekolah ketimbang pada tingkat daerah. Para kepala sekolah cenderung lebih peka dan sangat mengetahui kebutuhan murid dan sekolahnya ketimbang para birokrat di tingkat pusat atau daerah. Lebih lanjut dinyatakan bahwa reformasi pendidikan yang bagus sekalipun tidak akan berhasil jika para guru yang harus menerapkannya tidak berperanserta merencanakan-nya.
Para pendukung MBS menyatakan bahwa pendekatan ini memiliki lebih banyak maslahatnya ketimbang pengambilan keputusan yang terpusat. Maslahat itu antara lain menciptakan sumber kepemimpinan baru, lebih demokratis dan terbuka, serta menciptakan keseimbangan yang pas antara anggaran yang tersedia dan prioritas program pembelajaran. Pengambilan keputusan yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan meningkatkan motivasi dan komunikasi (dua variabel penting bagi kinerja guru) dan pada gilirannya meningkatkan prestasi belajar murid. MBS bahkan dipandang sebagai salah satu cara untuk menarik dan mempertahankan guru dan staf yang berkualitas tinggi.
PESANTREN DAN PENDIDIKAN NASIONAL
Secara historis, pesantren lebih awal tumbuh dan berkembang di Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan lembaga pendidikan tradisional ini telah berdiri disejumlah daerah yang terkenal seperti Banten, Surakarta, Bangkalan, Tremas Pacitan, Tebuireng Jombang, Surabaya, Gresik, Cirebon, Semarang, Kendal, Yogyakarta dan daerah-daerah lainnya dipulau Jawa.
Dalam perkembangannya, ketika modernisasi pendidikan berupa hadirnya sistem sekolah dan diadopsi dalam pendidikan nasional, eksistensi pesantren mulai menghadapi penetrasi baik dalam hal kelembagaan, kurikulum, maupun tradisi akademiknya. Dengan adanya surat keputusan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, disingkat SKB 3 Menteri, pada 24 Maret 1975 secara resmi sistem pendidikan Islam Indonesia telah menjadi subsistem pendidikan nasional. Sejak tahun 1970-an inilah merupakan awal dari perkenalan pendidikan pesantren dengan berbagai kursus keterampilan. Dan pada tahun 1990-an dinamika pendidikan pesantren memperlihatkan perkembangan yang lebih dinamis, yakni dengan menyelenggarakan pendidikan formal Madrasah yang integral dengan pendidikan pesantren.
Fenomena diatas telah melahirkan dua implikasi, yaitu ; atas nama modernisasi pendidikan nasional menjadi mainstream dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Disisi lain, atas nama tradisionalitas pesantren cenderung dianggap sebagai pendidikan nasional masa lalu. Dua implikasi itulah yang terkadang pendidikan pesantren dijadikan obyek dari sistem pendidikan modern, seperti upaya serius berbagai institusi pendidikan modern yang menggalang terciptanya doktrin “sumber daya manusia” yang andal abad ke-21. Penguasaan ilmu pengetahuan dan ketaqwaan menjadi parameter yang terus dipromosikan dikalangan masyarakat pesantren. Dengan dalih sebagai langkah moderatnya pendidikan pesantren mengadopsi sistem pendidikan umum dan pada saat bersamaan pesantren mengarahkan orientasi pendidikan santri dapat menguasai keilmuan umum dan agama.
Namun demikian, pesantren dipihak lain secara optimistik bertindak sebagai subyek diantara sekian bentuk dan system pendidikan modern. Pandangan positif terhadap laju pembangunan dibidang pendidikan dan gencarnya pengaruh globalisasi telah memberikan pelajaran yang berarti bagi dunia pesantren. Penerimaan terhadap modernitas dengan segala produknya dalam hal ini dipandang sebagai jalan tengah, tidak saja untuk mempertahankan eksistensi kelembagaannya tetapi juga dimaknai sebagai modal pergeseran pendidikan islam yang lebih aplikabel dan fungsional. Dalam kondisi seperti itulah pesantren terus eksis dan mencari pola dalam mengikuti perkembangan pendidikan nasional.
Sejalan dengan reformasi di Indonesia, sitem pendidikan nasional pada mulanya terdominasi oleh system pendidikan yang berorientasi pada penguatan kelembagaan pendidikan yang bersifat formal ditengah masyarakat.
Untuk memahami pendidikan Islam tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat sepotong apa yang ditemukan dalam realitas penyelenggaraan pendidikan Islam, tapi mesti melihatnya dari sistem nilai yang menjadi landasan paradigmanya. Hasan Langgulung menyatakan sangat keliru jika mengkaji pendidikan Islam hanya dari lembaga-lembaga pendidikan yang muncul dalam sejarah Islam, dari kurikulum, apalagi hanya dari metode mengajar, dan melepaskan
masalah idiologi Islam. Idiologi atau paradigma pendidikan Islam merupakan gambaran utuh tentang ketuhanan, alam semesta, dan tentang manusia yang dikaitkan dengan semua teori pendidikan Islam sehingga semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Sehingga diperlukan suatu paya untuk menegaskan kembali paradigma yang diperlukan untuk mengembangkan pendidikan Islam.
Dalam pelaksanaan pendidikan sebagai proses timbal balik antara pendidik dengan anak didik melibatkan faktor-faktor pendidikan guna mencapai tujuan tujuan pendidikan dengan didasari nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tertentu itulah kemudian disebut sebagai dasar paradigma pendidikan. Istilah dasar paradigma pendidikan dimaksudkan sebagai landasan tempet berpijak atau pondasi berdirinya suatu sistem pendidikan.
Dasar paradigma pendidikan Islam identik dengan dasar Islam itu sendiri. Keduanya berasal dari sumber yang sama yaitu Al-quran dan al-Hadis. Dari kedua sumber inilah kemudian muncul sejumlah pemikiran mengenai masalah umat Islam yang meliputi berbagai aspek, termasuk di antaranya masalah pendidikan Islam. (Muhaimin, Filsafat Pendidikan Islam Konsep dan pemikirannya). Sebagai dasar pendidikan Islam Al-Quran dan Al-Hadis adalah rujukan untuk mencari, membuat dan mengembangkan paradigma, konsep, prinsip, teori, dan teknik pendidikan Islam.
Ahmad Tafsir (1994) menyatakan bahwa pendidikan dalam Islam merupakan sebuah rangkaian proses pemberdayaan manusia menuju kedewasaan, baik secara akal, mental maupun moral, untuk menjalankan fungsi kemanusiaan yang diemban sebagai hamba Allah dan sebagai khalifah di bumi. Karena fungsi pendidikan adalah mempersiapkan peserta didik dengan kemampuan dan keahlian yang diperlukan agar memiliki kemampuan dan kesiapan untuk terjun ke tengah masyarakat. Dalam lintasan sejarah peradapan Islam peran pendidikan ini benar-benar mampu membentuk peradaban sehingga peradaban Islam menjadi peradaban terdepan sekaligus peradaban yang mewarnai sepanjang Jazirah Arab hingga Eropa Timur. Untuk itu adanya sebuah paradigma pendidikan yang memberdayakan peserta didik erupakan sebuah keniscayaan. Kemajuan peradaban dan kebudayaan Islam tidak lepas dari adanya sistem dan paradigma pendidikan yang dilaksanakan pada masa itu.
Kesadaran akan urgensi ilmu pengetahuan dan pendidikan di kalangan umat Islam ini tidak muncul secara tiba-tiba, spontan atau mendadak. Kesadaran ini muncul dari sebuah proses panjang yang dimulai pada masa awal Islam (masa Rasul Muhammad) Pada masa itu Muhammad senantiasa menanamkan kesadaran pada sahabat dan pengikutnya akan urgensi ilmu dan selalu mendorong umat Islam untuk senantiasa menuntut ilmu. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya hadis yang menjelaskan tentang urgrnsi dan keutamaan ilmu dan orang yang memiliki pengetahuan.
Setelah Muhammad wafat, para sahabat dan umat Islam secara umum tetap melanjutkan misi ini dengan menanamkan kesadaran akan urgensi ilmu pengetahuan kepada generasi-generasi sesudahnya, sehingga kesadaran ini menjadi darah daging di kalangan umat Islam dan mencapai puncaknya pada abad XI sampai awal abad XIII M. Namun cikal bakal pendidikan Islam dalam sebuah institusi baru dimulai pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab (Nasr,1994).
Cikal bakal pendidikan Islam dimulai ketika Umar bin Khatab mengirimkan petugas khusus ke berbagai wilayah Islam untuk menjadi nara sumber bagi masyarakat Islam di wilayah tersebut. Mereka biasanya bermukim di masjid dan mengajarkan tentang Islam kepada Umat Islam melalui khalaqoh-khalaqoh majlis khusus untuk mempelajari agama dan mengkaji disiplin dan persoalan lain sesuai dengan apa yang diperlukan masyarakat.
Istitusi pendidikan Islam yang modern baru muncul pada akhir abad X M. Dengan didirikannya perguruan (universitas) Al-Azhar di Kairo. Selain dilengkapi oleh perpustakaan dan laboratorium juga sudah diberlakukan kurikulum pengajaran yang berisi disiplin-disiplin ilmu yang harus diajarkan kepada peserta didik. Kurikulum yang diajarkan adalah kurikulum yang berimbang. Makdunya selain ilmu-ilmu agama juga diajarkan ilmu-ilmu akal sepertilogika, kedokteran, geografi, matematika dsb.
Istitusi pendidikan Islam yang ideal pada masa itu yang lainnya adalah madrasah Nizamiyah. Perguruan ini sudah menggunakan sistem sekolah. Arinya telah ditentukan waktu penerimaan siswa, tes kenaikan, ujian akhir sekolah, pengelolaan dana sendiri, kelengkapan fasilitas, perekrutan tenaga pengajar yang selektif, dan pemberian bea siswa untuk siswa berprestasi.
Selain adanya institusi pendidikan yang memiliki kapabilitas yang tinggi, pada masa kejayaan Islam, kegiatan keilmuan benar-benar mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sehingga kebebasan akademik benar-benar dapat dilaksanakan, kebebasan berpendapat benar-benar dihargai, kalangan akademis selalu didorong untuk senantiasa mengembangkan ilmu melalui forum-forum diskusi, perpustakaan selalu terbuka untuk umum, bahkan perpustakaan istana pun terbuka untuk umum. (Ahmad Warid Khan Okt 1998). Namun setelah kejatuhan Bagdad pada tahun 1258 M, dunia pendidikan Islam pun mengalami kemunduran. Paradigma pendidikan Islam pun mengalami perubahan besar dari sebuah paradigma yang progresif dengan dilandasi keinginan menegakkan agama Allah menjadi paradigma yang sekedar mempertahankan apa yang telah ada.
Tujuan akhir pendidikan dalam Islam adalah proses pembentukan diri anak didik agar sesuai dengan fitrah keberadaannya (al-Attas,1984). Hal ini meniscayakan adanya kebebasan gerak bagi setiap elemen dalam dunia pendidikan terutama peserta didik untuk mengembangkan diri dan potensi yang dimilikinya secara maksimak. Pada kejayaan Islam, pendidikan telah mampu menjalankan perannya sebagai wadah pemberdayaan peserta didik. Namun seiring dengan kemunduran dunia Islam, dunia pendidikan Islam pun turut mengalami kemundurun.
Dari gambaran kejayaan dunia pendidikan Islam terdapat beberapa hal yang dapat digunakan untuk kembali membangkitkan dan menempatkan dunia pendidikan Islam pada peran yang semestinya sekaligus menata ulang paradigma pendidikan Islam dari pasif-defensif menjadi aktif-progre intelektual senantiasa dilandasi oleh, Pertama, menempatkan kembali seluruh aktifatas pendidikan di bawah frame work agama. Artinya, seluruh aktifitas intelektual senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai agama, di mana tujuan akhir dari seluruh aktifitas adalah upaya menegakan agama dan mencari ridlo Allah. Kedua, adanya perimbangan antara disiplin ilmu agama dan pengembangan intelektualitas dalam kurikulum pendidikan. Salah satu faktor utama dari marginalisasi dalam dunia pendidikan adalah kecenderungan untuk lebih menitikberatkan pada pengembangan ilmu non-agama, bahkan menolak kajian-kajian non-agama. Oleh karena itu, penyeimbangan antara materi agama dan non agama dalam dunia Islam adalah sebuah keniscayaan jika ingin dunia pendidikan Islam kembali survive di tengah masyarakat.
Ketiga, perlu diberikan kebebasan kepada civitas akademika untuk melakukan pengembangan keilmuan secara maksimal. Karena selama masa kemunduran Islam, tercipta banyak sekat dan wilayah terlarang bagi perdebatan dan perbedaan pendapat yang mengakibatkan sempitnya wilayah pengembangan intelektual. Dengan menghilangkan, minimal membuka kembali sekat dan wilayah-wilayah yang selama ini terlarang bagi perdebatan, maka wilayah pengembangan intelektual akan semakin luas yang tentunya akan membuka peluang lebih lebar bagi pengembangan keilmuan di dunia pendidikan Islam pada khususnya dan dunia Islam pada umumnya.
Keempat, Mulai mencoba melaksanakan strategi pendidikan yang membumi. Artinya, strategi yang dilaksanakan disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan di mana proses pendidikan tersebut dilaksanakan. Selain itu materi-materi yang diberikan juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, setidaknya selalu ada materi dapat diaplikasikan dan memiliki relasi dengan kenyataan faktual yang ada. Dengan strategi ini diharapkan pendidikan Islam akan mampu manghasilkan sumber daya yang benar-benar mampu menghadapi tantangan zaman dan peka terhadap lingkungan.
Kelima, Adanya perhatian dan dukungan dari para pemimpin (pemerintah) atas proses penggalian dan pembangkitan dunia pendidikan Islam ini. Adanya perhatian dan dukungan dari pemerintah akan mempercepat penemuan kembali peradigma pendidikan Islam yang aktif-progresif, yang dengannya diharapkan dunia pendidikan Islam dapat kembali mampu menjalankan fungsinya sebagai sarana pemberdayaan dan pendewasaan umat.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk kerja;
2. lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3. organisasi profesi;
4. etika dan kode etik profesi;
5. sistem imbalan;
6. pengakuan masyarakat.
Profesi Keguruan
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Ciri-ciri Profesi Keguruan
Ciri-ciri jabatan guru adalah sebagai berikut.
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Latar Belakang Profesi Keguruan
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas (1) layanan administrasi pendidikan; (2) layanan instruksional; dan (3) layanan bantuan, yang ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan gugus kemampuan profesional.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
Beberapa kompetensi kepribadian guru antara lain sebagai berikut.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Percaya kepada diri sendiri.
3. Tenggang rasa dan toleran.
4. Bersikap terbuka dan demokratis.
5. Sabar dalam menjalani profesi keguruannya.
6. Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya.
7. Memahami tujuan pendidikan.
8. Mampu menjalin hubungan insani.
9. Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
10. Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
Kompetensi Sosial Guru
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua Peserta didik.
2. Bersikap simpatik.
3. Dapat bekerja sama dengan BP3.
4. Pandai bergaul dengan Kawan sekerja dan Mitra Pendidikan.
5. Memahami Dunia sekitarnya (Lingkungan).
Komponen-komponen Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah berikut ini.
1. Penguasaan Bahan Pelajaran Beserta konsep-konsep.
2. Pengelolaan program belajar-mengajar.
3. Pengelolaan kelas.
4. Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan.
6. Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar.
7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8. Menguasai metode berpikir.
9. Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional.
10. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
11. Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
12. Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
13. Mampu memahami karakteristik peserta didik.
14. Mampu menyelenggarakan Administrasi Sekolah.
15. Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
16. Berani mengambil keputusan.
17. Memahami kurikulum dan perkembangannya.
18. Mampu bekerja berencana dan terprogram.
19. Mampu menggunakan waktu secara tepat.