BAB I
PENDAHULUAN
Berfilsafat adalah bagian dari peradaban manusia. Semua peradaban yang pernah timbul didunia pasti memiliki filsafat masing-masing. Kenyataan ini juga sekaligus membantah pandangan bahwa yang berfilsafat hanya orang barat saja, khususnya orang yunani. Diantara filsafat yang pernah berkembang, selain filsafat yunani adalah filsafat Persia, cina, India, dan tentu saja filsafat islam.
Tokoh yang paling popular dan dianggap paling berjasa dalam membuka mata barat adalah Ibn-Rusyd. Dalam dunia intelektual barat, tokoh ini lebih dikenal dengan nama averros. Begitu populernys Ibnu Rusyd dikalangan barat, sehingga pada tahun 1200-1650 terdapat sebuah gerakan yang disebut viorrisme yang berusaha mengembangkan pemikiran-pemikiran Ibnu Rusyd. Dari Ibnu Rusydlah mereka mempelajari Fisafat yunani Aristoteles (384-322 s.M), karena Ibnu Rusyd terkenal sangat konsisten pada filsafat Aristoteles.
Filsafat Islam, sebagaimana sejarah muslim umumnya, telah melewati lima tahap yang berlainan. Tahap pertama berlangsung dari abad 1 H/7 M hingga jatuhnya Baghdad. Tahap kedua adalah tahap keguncang-guncangan selama setengah abad. Tahap ketiga merentang dari adab ke-4/14 hingga abad ke 12/18. tahap keempat adalah tahap yang paling menyedihkan, berlangsung sampai setengah abad, inilah zaman kegelapan islam. Tahap kelima bermula pada pertengahan abad ke 13 /19, yang merupakan priode renaisans modern.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Riwayat Hidup Ibnu Rusyd
Nama lengkapnya adalah Muhammad ibnu Ahmad bin Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusyd atau Abu Al-Walid atau Averroes lahir di Cordova, 1126M (520 H) Ia berasal dari keluarga ilmuan. Ayahnya dan kakeknya adalah para pencinta ilmu dan merupakan ulama yang sangat disegani di Spanyol. Ayahnya adalah Ahmad Ibnu Muhammad (487-563 H) adalah seorang fqih (ahli hokum islam) dan pernah menjadi hakim di Cordova. Sementara kakeknya, Muhammad Ibn Ahmad (wafat 520 H-1126 M) adalah ahli fiqh madzhab Maliki dan imam mesjid Cordova serta pernah menjabat sebagai hakim agung di Spanyol. Sebagaimana ayah dan kakeknya Ibnu Rusyd juga pernah menjadi hakim agung di Spanyol.
Pendidikan awalnya dimulai dari belajar Al-Qur’an di rumahnya sendiri dengan ayahnya. Selanjutnya ia belajar dasar-dasar ilmu keislaman seperti Fiqh, Ushul Fiqh, Hadits, Ilmu Kalam, bahasa Arab dan Sastra. Dalam ilmu fiqih ia belajar dan menguasai kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.
Selain kepada ayahnya sendiri, ia juga belajar kepada Abu Muhammad Ibn Rizq dalam disi[plin ilmu perbandingan hukum islam (fiqh ikhtilaf) dan kepada Ibn Basykual dibidang hadits. Dalam bidang ilmu kedokteran dan filsafat ia belajar kepada Abu Ja’far Harun al-Tardjalli (berasal dari Trujillo). Selain itu gurunya yang berjasa dalam bidang kedokteran adalah Ibn Zhuhr.
Pada tahun 548 H/1153 M, Ibnu Rusyd pergi ke Marakesh (Marakusy) Maroko atas permintaan Ibnu Thufail (w. 581 H/1185 M), yang kemudian memperkenalakannya dengan khalifah Abu Ya’qub Yusuf. Dalam pertemuan pertama anatara Ibn Rusyd dengan Khalifah terjadi proses Tanya jawab diantara keduanya tentang asal-usul dan latar belakang Ibnu Rusyd, selain itu mereka juga membahas tentang berbagai persoalan filsafat. Ibnu Rusyd menyangka bahwa petanyaan ini merupakan jebakan khalifah, karna persoalan ini sangat kurasial dan sensitif ketika itu.
Ternyata dugaan itu meleset. Khalifah yang pencinta Ilmu ini malah berdiskusi dengan ibnu thufail tentang masalah-masalah di atas. Khalifah Abu ya’kub dengan fasih dan lancar menjelasan persoalan-persoalan itu dan mengutif pendapat-pendapat seperti plato dan aristoteles. Khalifah dan ibnu thufail, sama-sama terlibat dalam diskusi yang berat. Terlihat bahwa khalifah yang memang pencinta ilmu pengetahuan ini sangat menguasai persoalan ilmu filsafat pendapat-pendapat mutakallimin atau teolog Plato dan Aristiteles. Ibnu Rusyd kagum pada pengetahuan khalifah tentang filsafat. Karenanya ia pun berani menyatakan pendapatnya sendiri. Pertemuan pertama ini ternyata membawa berkah bagi ibnu Rusyd. Ia diperintahkan oleh khalifah untuk menterjemahkan karya-karya aristoteles menafsirkannya. Pertemuan itu pun mengantarkan Ibnu Rusyd untuk menjadi qodhi di sevile setelah dua tahun mengabdi ia pun diangkat menjadi hakim agung di kordoba, selain tu pada tahun 1182 ia kembali keistana muwahidun di marakhes menjadi dokter pribadi khalifah pengganti ibnu thufail.
Pada tahun 1184 khalifah Abu Yakub Yusuf meninggal dunia dan digantikan oleh putranya Abu Yusuf Ibnu Ya’kub Al-Mansur. Pada awal pemerintahannya khalifah ini menghormati Ibnu Rusyd sebagaimana perlakuan ayahnya, namun pada 1195 mulai terjadi kasak-kusuk dikalangan tokoh agama, mereka mulai menyerang para filsafat dan filosof. Inilah awal kehidupan pahit bagi Ibnu Rusyd. Ia harus berhadapan oleh pemuka agama yang memiliki pandangan sempit dan punya kepentingan serta ambisi-ambisi tertentu. Dengan segala cara mereka pun memfitnah Ibnu Rusyd. Akhirnya Ibnu Rusyd diusir dari istana dan dipecat dari semua jabatnnya. Pada tahun 1195 ia diasingkan ke Lausanne, sebuah perkampungan yahudi yang terletak sekitar 50 km di sebela selatan cordova. Buku-bukunya dibakar di depan umum, kecuali yang berkaitan dengan bidang kedokteran, matematika serta astronomi yang tidak dibakar. Selain Ibn Rusyd, terdapat juga beberapa tokoh fukaha’ dan sastrawan lainnya yang mengalami nasib yang sama, yakni Abu ‘Abd Allah ibn Ibrahim (hakim di afrika), Abu Ja’far al-Dzahabi, Abu Rabi’ al-Khalif dan Nafish Abu al-‘Abbas.
Menurut Nurcholish, penindasan dan hukuman terhaap Ibn Rusyd ini bermula karena Khalifah al-Mansyur ringin mengambil hati para tokoh agama yang biasanya memiliki hubungan emosional dengan masyarakat awam. Khalifah melakukan hal ini karena didesak oleh keperluan untuk memobilisasi rakyatnya menghadapi pemberontakan orang-orang Kristen Spanyol. Disamping itu,hal yang cukup menarik, sikap anti kaum muslim Spanyol terhadap filsafat dan para filosof lebih keras daripada kaum muslim Maghribi atau Arab. Ini digunakan oleh pimpinan-pimpinan agama untuk memanas-manasi sikap anti terhadap filsafat dan cemburu kepada filosof.
Setelah pemberontakan berhasil dipadamkan dan situasi kembali normal, khalifah menunjukkan sikap dan kecenderungannya yang asli. Ia kembali memihak kepada pemikirab kreatif Ibn Rusyd, sutau sikap yamg sebenarnya ia warisi dari ayahnya. Khalifah al- Mansyur merehabilitasi Ibn Rusyd an memanggilna kembali ke istana. Ibn Rusyd kembali mendapat perlakuan hormat. Tidak lama setelah itu, pada 19 Shafar 595 H/ 10 Desember 1197 Ibn Rusyd meninngal dunia di kota Marakesh. Beberapa tahun setelah ia wafat, jenazahnya dipindahkan ke kampung halamannya, Cordova.[1]
B. Pemikiran Ibnu Rusyd
- Agama dan Filsafat
Masalah agama dan falsafah atau wahyu dan akal adalah bukan hal yang baru dalam pemikiran islam, hasil pemikiran pemikiran islam tentang hal ini tidak diterima begitu saja oleh sebagian sarjana dan ulama islam. Telah tersebut diatas tentang reaksi Al-Ghazali terhadap pemikiran mereka seraya menyatakan jenis-jenis kekeliruan yang diantaranya dapat digolongkan sebagai pemikiran sesat dan kufur.
Terhadap reaksi dan sanggahan tersebut Ibnu Rusyd tampil membela keabsahan pemikiran mereka serta membenarkan kesesuain ajaran agama dengan pemikiran falsafah. Ia menjawab semua keberatan imam Ghazali dengan argumen-argumen yang tidak kalah dari al-Ghazali sebelumya.
Menurut Ibnu Rusyd, Syara’ tidak bertentangan bertentangan dengan filsafat, karena fisafat itu pada hakikatnya tidak lebih dari bernalar tentang alam empiris ini sebagai dalil adanya pencipta. Dalam hal ini syara’pun telah mewajibkan orang untuk mempergunakan akalnya, seperti yang jelas dalam irman Allah : “Apakah mereka tidak memikirkan (bernalar)tentang kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah.” (Al-Araf: 185) dan firman Allah suiarah Al-Hasyr: 2 yang artinya: “Hendaklah kamu mengambil Itibar (ibarat) wahai orang-orang yang berakal”. Bernalar dan ber’itibar hanya dapat dimungkinkan dengan menggunakan kias akali, karena yang dimaksud dengan I’tibar itui tiadak lain dari mengambil sesuatu yang belum diktahui dari apa yang belum diketahui.
Qyas akali merupakan suatu keperluan yang tidak dapat dielakkan. Setiap pemikir wajib mempelajari kaidah-kaidah kias dn dalil serta mempelajari ilmu logika dan falsafah. Bernalar dengan kaidah yang benar akan membawa kepada kebenaran yang diajarkan agama, karena kebenaran tidak saling bertentangan, tapi saling sesuai dan menunjang.
Seperangkat ajaran yang disebut dalam al-Qur’an dan al-Hadits sebagai sesuatu yang pada lahirnya berbeda dengan filsafat, sehingga difahami bahwa filsafat itu bertentangan dengan agama. Dalam hal ini Ibnu Rusyd menjawab dengan konsep takwil yang lazim digunakan dalam masalah-masalah seperti ini.
Dalam Al-Qur’an ada ayat-ayat yang harus difahami menurut lahirnya, tidak boleh dita’wilkan dan ada juga yang harus dita’wilakan dari pengertian lahiriah.
Adapun jika keterangan lahiriahnya sesuai dengan keterangan filsafat, ia wajib diterima menurut adanya. Dan jika tidak, ia harus dita’wilkan. Namun ta’wil itu sendiri tidak sembarang orang dapat melakukannya atau disampaikan kepada siapa saja. Yang dapat melakukan ta’wil itu adalah para filosof atau sebagian mereka, yakni orang-orang yang telah mantap dalam memahami ilmu pengetahuan. Adapun penyampaian ta’wil itu dibatasi pada orang-orang yang sudah yakin, tidak kepada selain mereka yang ampang menjadi kufur.
Agama islam kata Ibn Rusyd tidak mengandung dalam ajarannya hal-hal yang bersifat rahasia, seperti ajaran trinitas dalam agama Kristen. Semua ajarannya dapat dipahami akal karena akal dapat mengetahui segala yang ada. Dari itu, iman dan pengetahuan akali merupakan kesatuan yang tidak bertentangan, karena kebenaran itu, pada hakikatnya adalah satu.
Akan tetapi, dalam agama ada ajaran tentang hal-hal yang ghaib seperti malikat, kebangkitan jasad, sifat-sifat surga dan neraka dan lain-lain sebagainya yang tidak dapat diapahami akal, maka hal-hal yang seperti itu kata Ibn Rusyd merupakan lambing atau simbolm bagi hakikat akali. Dalam hal ini, ia menyetujui pendapat imam al-Ghazali yang mengatakan, wajib kembali kepada petunjuk-petunjuk agama dalam hal-hal yang tidak mampu akal memahaminya.
- Metafisika
a. Dalil wujud Allah
Dalam membuktikan adanya Allah, Ibn Rusyd menolak dalil-dalil yang pernah dkemukakan oleh beberapa golongan sebelumnya karena tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Syara’, baik dalam berbagai ayatnya, dan karena itu Ibn Rusyd mengemukakan tiga dalil yang dipandangnya sesuai dengan al-Qur’an dalam berbagai ayatnya, dank arena itu, Ibnu Rusyd mengemukakan tiga dalil yang dipandangnya sesuai, tidak saja bagi orang awam, tapi juga bagi orang –orang khusus yang terpelajar.
b. Dalil ‘inayah (pemeliharan)
Dalil ini berpijak pada tujuan segala sesuatu dalam kaitan dengan manusi. Artinya segala yang ada ini dijadikan untuk tujuan kelangsungan manusia. Pertama segala yang ada ini sesuai dengan wujud manusia. Dan kedua, kesesuaian ini bukanlah terjadi secara kebetulan, tetapi memang sengaj diciptakan demikian oleh sang pencipta bijaksana.
c. Dalil Ikhtira’ (penciptaan)
Dalil ini didasarkan pada fenomena ciptaan segala makhluk ini, seperti ciptaan pada kehidupan benda mati dan berbagai jenis hewan, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya. Menurut Ibn Rusyd, kita mengamati benda mati lalu terjadi kehidupan padanya,sehingga yakin adanya Allah yang menciptakannya. Demikian juga berbagai bintang dan falak di angkasa tundujk seluruhnya kepada ketentuannya. Karena itu siapa saja yang ingin mengetahui Allah dengan sebenarnya, maka ia wajib mengetahui hakikat segala sesuatu di alam ini agar ia dapat mengetahui ciptaan hakiki pada semua realitas ini.
d. Dalil Gerak.
Dalil ini berasal dari Aristoteles dan Ibn Rusyd memandangnya sebagi dalil yang meyakinkan tentang adanya Allah seperti yang digunakan oleh Aristoteles sebelumnya. Dalil ini menjelaskan bahwa gerak ini tidak tetap dalam suatu keadaan, tetapi selalu berubah-ubah. Dan semua jenis gerak berakhir pada gerak pada ruang, dan gerak pada ruang berakhir pada yang bergerak pad dzatnya dengan sebab penggerak pertama yang tidak bergerak sama sekali, baik pada dzatnya maupun pada sifatnya.
Akan tetapi, Ibn Rusyd juga berakhir pada kesimpulan yang dikatakan oleh Aristoteles bahwa gerak itu qadim.
e. Sifat-sifat Allah.
Adapun pemikiran Ibn Rusyd tentang sifat-sifat Allah berpijak pada perbedaan alam gaib dan alam realita. Untuk mengenal sifat-sifat Allah, Ibn Rusyd mengatakan, orang harus menggunakan dua cara: tasybih dan tanzih (penyamaan dan pengkudusan). Berpijak pada dasar keharusan pembedaan Allah dengan manusia, maka tidak logis memperbandingkan dua jenis ilmu itu.
- Fisika
a. Materi dan forma
Seperti dalam halnya metafisika, ibnu rusyd juga di juga di pengaruhi oleh Aristoteles dalam fisika. Dalam reori Aristoteles, ilmu fisika membahas yang ada (maujud) yang mengalami perubahan seperti gerak dan diam. Dari dasarnya itu, ilmu fisika adalah materi dan forma.
Menurut Ibn Rusyd, bahwa segala sesuatu yang berada di bawah alam falk terdiri atas materi dan forma. Materi adalah sesuatu yang darinya ia ada, sedangkan forma adalah sesuatu yang dengannya ia menjadi ada setelah tidak ada.
b. Sifat-sifat jisim.
Adapun sifat-sifat jisim ada empat macam, yaitu:
Ø Gerak
Ø Diam
Ø Zaman
Ø Ruang
c. Bangunan alam.
Para filosof klasik mengatakan, bahwa bentuk bundar adalah yang paling sempurna, sehingga gerak melingkar merupakan gerak yang paling Afdol. Gerak inilah yang kekal lagi azali. Dengan sebab gerak ini, maka jisim-jisim samawi memiliki bentuk bundar. Karena jisim-jisim ini bergerak melingkar, maka alam semesta ini merupakan sesuatu planit yang bergerak melingkar.Dan planit ini hanya satu saja, sehingga tidak ada kekosongan. Demikianlah alam falak itu saling mengisi.
Jadi alam ini terdiri dari jisim-jisim samawi yang tunggal dan benda-benda bumi yang terdiri dari percampuran emoat anasir melalui falak-falak. Dari percampuran ini timbulah benda-benda padat, tumbuhan hewan, dan akhirnya manusia.
- Manusia
Dalam masalah manusia, Ibn Rusyd juga dipengaruhi oleh teori Aristoteles. Sebagi bagian dari alam, manusia terdiri dari dua unsure materi dan forma.. jasad adalah materi dan jiwa adalah forma. Seperti halnya Aristoteles, Ibnu Rusyd membuat definisi jiwa sebagai “kesempurnaan awal bagi jisim alami yang organis.” Jiwa disebut sebagai kesempurnaan awal untuk membedakan dengan kesempurnaan lain yangmerupakan pelengkap darinya, seperti yang terdapat pada berbagai perbuatan. Sedangkan disebut organis untuk menunjukan kepada jisim yang terdiri dari anggota-anggota. Untuk menjelaskan kesempurnaan jiwa tersebut, Ibnu Rusyd mengkaji jenis-jenis jiwa yang menurutnya ada lima:
· Jiwa Nabati
· Jiwa perasa
· Jiwa khayal
· Jiwa berfikir
· Jiwa kecendrungan
- Kenabian dan Mu’jizat
Allah menyampaikan wahyu kepada umat manusia melalui rasulnya. Dan sebagai bukti bahwa orang itu Rasul Allah, ia harus membawa tanda yang berasal darinya, dan tanda ini disebut mukjizat. Pada seorang rasul, mukzizat itu meliputi dua hal yang berhubungan dengan ilmu dan yang berhubungan dengan amal. Dalam hal yang pertama, rasul itu memberitahukan jenis-jenis ilmu dan berbagai amal perbuatan yang tidak lazim diketahui oleh manusia. Suatu hal yang diluar kebiasaan pengetahuan manusia, sehingga ia tidak dapat mengetahuinya adalah bukti bahwa orang yang membawanya adalah rasul yang menerima wahyu dari Allah, bukan dari dirinya.
Ringkasnya Ibnu Rusyd membedakan dua jenis mukjizat: mukjizat ekstern yang tidak sejalan dengan sifat dan tugas kerasulan, seperti menyembuhkan penyakit, membelah bulan dan sebagainya. Dan mukjizat intern yang sejalan dangan sifat dan tugas kerasulan yang membawa syariat untuk kebahagiaan umat manuisia. Mukjizat yangpertama yang berfungsi sebagai penguat sebagai kerasulan. Sedangkan yang kedua sebagai bukti yang kuat tentang kerasulan yang hakiki dan merupakan jalan keimanan bagi para ulama dan orang awamsesuai dengan kesanggupan akal masing-masing.
- Politik dan Akhlak
Seperti yang telah disebut oleh plato, Ibnu Rusyd mengatkan, sebagai makhluk social, manusia perlu kepada pemerintah yang didasarkan kepada kerakyatan. Sedangkan kepala pemerintah dipegang oleh orang yang telah menghabiskan sebagian umurnya dalam dunia filsafat, dimana ia telah mencapai tingkat tinggi . pemerintahan islam pada awalnya menurut Ibnu rusyd adalah sangat sesuai dengan teorinya tentang revublik utama, sehingga ia mengecam khalifah muawwiyah yang mengalihkan pemerintahan menjadi otoriter.
Dalam pelaksanaan kekuasaan hendaknya selalu berpijak pada keadilan yang merupakan sendinya yang esensial. Hal ini karena adil itu adalah produk ma;rifat, sedangkan kezaliman adalah produk kejahilan.
Ibnu Rusyd mengatakan bahwa dalam Negara utama orang tidak memerlukan lagi kepada hakim dan dokter karena segala sesuatu berjalan secara seimbang, tidak lebih dan tidak berrkurang.hal ini karena keutamaan itu sendiri mengandung dalam dirinya keharusan menghormati hak orang lain dan melakukan kewajiban.
Khusus tentang wanita , Ibnu rusyd sangat membela kedudukannya yang sangat penting dalam Negara. Pada hakikatnya, anita tidak berbeda dengan pria pada watak dan daya kekuatan. Dan jikapun ada, maka itu hanya ada pada kuantitas daya dan pada beberapa bidang saja. Dan jika dalam kerja, ia dibawa tingkat pria, tetapi iamelebihinya dalam bidang seni, seperti music. Menurut Ibnu Rusyd, masyarakat islam tidak akan maju, selama tidak membebaskan wanita dari berbagai ikatan dan kekangan yang membelenggu kebebasannya.[2]
C. Karya-karya Ibn Rusyd
Ibnu Rusyd adalah seorang ulama besar dan pengulas yang dalam filsafat Aristoteles. Kegemarannya terhadap ilmu sukar dicari bandingnnya, karena menurut riwayat, sejak kecil sampai tuanya ia tak pernah membaca dan menelaah kitab, kecuali pada malam ayahnya meninggal dan dalam perkawinan dirinya.
Karangannya meliputi berbagai-bagai ilmu, seperti fiqih, usul, bahasa, kedokteran, astronom politik, akhlak dan filsafat. Tidak kurang dari sepuluh ribu lembar yang telah ditulisnya. Buku-bukunya adakalanya merupakan karangan sendiri, atau ulasan atau ringkasan. Karma sangat tinggi penghargaannya terhadap aristoteles, maka tidak mengherankan jik ia memberi perhatiannya yang besar untuk mengulaskan dan meringkaskan filsafat Aristoteles. Buku-buku yang lain yang diulasnya adalah buku Karangan Plato, Iskandar Aphrodisias, Plotinus, Galinus, Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Ghazali, dan Ibnu Bajjah.[3]
Karya-karya aslinya dari Ibnu Rusyd yang penting, yaitu:
- Tahafut al-Tahafut (The incoherence of the incoherence = kacau balau yang kacau). Sebuah buku yang sampai ke Eropa, dengan rupa yang lebih terang, daripada buku-bukunya yang pernah dibaca oleh orang Eropa sebelumnya. Dalam buku ini kelihatan jelas pribadinya, sebagai seorang muslim yang saleh dan taat pada agamanya. Buku ini lebih terkenal dalam kalangan filsafat dan ilmu kalam untuk membela filsafat dari serangan al-ghazali dalam bukunya yang berjudul Tahafut al-Falasifah.
- Kulliyat fit Thib (aturan Umum Kedokteran), terdiri atas 16 jilid.
- Mabadiul Falasifah, Pengantar Ilmu Filsafat. Buku ini terdiri dari 12 bab.
- Tafsir Urjuza, Kitab Ilmu Pengobatan.
- Taslul, Tentang Ilmu kalam.
- Kasful Adillah, Sebuah buku Scholastik, buku filsafat dan agama.
- Muwafaqatil hikmatiwal Syari’ah, persamaan filafat degan agama.
- Bidayatul Mujtahid, perbandingan mazhab dalam fiqh dengan menyeutkan alasan-alasannya masing-masing.
- Risalah al-kharaj (tentang perpajakan)
- Al-da’awi, dll.[4]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Nama lengkap Ibnu Rusyd adalah Muhammad ibnu Ahmad bin Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusyd atau Abu Al-Walid atau Averroes lahir di Cordova, 1126M (520 H) Ia berasal dari keluarga ilmuan.
Pemikiran Ibnu Rusyd di antaranya ialah:
1. Agama dan Filsafat
Masalah agama dan falsafah atau wahyu dan akal adalah bukan hal yang baru dalam pemikiran islam, hasil pemikiran pemikiran islam tentang hal ini tidak diterima begitu saja oleh sebagian sarjana dan ulama islam
2. Metafisika meliputi:
· Dalil wujud Allah
· Dalil ‘inayah (pemeliharan)
· Dalil Ikhtira’ (penciptaan)
· Dalil Gerak.
· Sifat-sifat Allah.
3. Fisika meliputi
· Materi dan forma
· Sifat-sifat jisim.
· Bangunan alam.
4. Manusia
Dalam masalah manusia, Ibn Rusyd juga dipengaruhi oleh teori Aristoteles. Sebagi bagian dari alam, manusia terdiri dari dua unsure materi dan forma.. jasad adalah materi dan jiwa adalah forma.
5. Kenabian dan Mu’jizat
Allah menyampaikan wahyu kepada umat manusia melalui rasulnya. Dan sebagai bukti bahwa orang itu Rasul Allah, ia harus membawa tanda yang berasal darinya, dan tanda ini disebut mukjizat. Pada seorang rasul, mukzizat itu meliputi dua hal yang berhubungan dengan ilmu dan yang berhubungan dengan amal. Dalam
6. Politik dan Akhlak
Seperti yang telah disebut oleh plato, Ibnu Rusyd mengatkan, sebagai makhluk social, manusia perlu kepada pemerintah yang didasarkan kepada kerakyatan. Sedangkan kepala pemerintah dipegang oleh orang yang telah menghabiskan sebagian umurnya dalam dunia filsafat, dimana ia telah mencapai tingkat tinggi .
Karya-karya aslinya dari Ibnu Rusyd yang penting, yaitu:
· Tahafut al-Tahafut (The incoherence of the incoherence)
· Kulliyat fit Thib (aturan Umum Kedokteran), terdiri atas 16 jilid.
· Mabadiul Falasifah, Pengantar Ilmu Filsafat. Buku ini terdiri dari 12 bab.
· Tafsir Urjuza, Kitab Ilmu Pengobatan.
· Taslul, Tentang Ilmu kalam.
· Kasful Adillah, Sebuah buku Scholastik, buku filsafat dan agama.
· Muwafaqatil hikmatiwal Syari’ah, persamaan filafat degan agama.
· Bidayatul Mujtahid, perbandingan mazhab dalam fiqh dengan menyeutkan alasan-alasannya masing-masing.
· Risalah al-kharaj (tentang perpajakan)
· Al-da’awi, dll.
[4] Thawil Akhyar Dasoeki, Sebuah Kompilasi Filsafat Islam, (Semarang; Dina Utama Semarang, 1993), h.86
Biografi Ibnu Rusyd
Abul Wali Muhammad bin Ahmad bin Rusyd lahir di Cordova tahun 520 H. Ia berasal dari keluarga besar yang terkenal dengan keutamaannya dan mempunyai kedudukan tinggi di Andalusia, Spanyol. Ayahnya adalah seorang hakim dan neneknya yang terkenal dengan sebutan Ibnu Rusyd -Nenek- (ad-Djadd) adalah kepala hakim di Cordova.
Pada mulanya Ibnu Rusyd mendapat kedudukan yang baik dari Khalifah Abu Yusuf al-Mansur (masa kekuasaannya 1184-1194 M), sehingga pada waktu itu Ibnu Rusyd menjadi raja semua pikiran, tidak ada pendapat kecuali pendapatnya, dan tidak ada kata-kata kecuali kata-katanya. Akan tetapi, keadaan tersebut segera berubah karena ia di-persona non grata-kan oleh al-Manshur dan dikurung di suatu kampung Yahudi bersama Alisanah sebagai akibat fitnahan dan tuduhan telah keluar dari Islam yang dilancarkan oleh golongan penentang filsafat, yaitu para fuqaha masanya.
Setelah beberapa orang terkemuka dapat meyakinkan al-Manshur tentang kebersihan diri Ibnu Rusyd dari fitnahan dan tuduhan tersebut, baru ia dibebaskan. Akan tetapi, tidak lama kemudian fitnahan dan tuduhan dilemparkan lagi pada dirinya, dan termakan pula. Sebagai akibatnya, kali ini ia diasingkan ke Negeri Maghribi (Maroko), buku-buku karangannya dibakar dan ilmu filsafat tidak boleh lagi dipelajari. Sejak saat itu murid-muridnya bubar dan tidak berani lagi menyebut-nyebut namanya.
Ibnu Rusyd (1126-1198) lahir di Cordova lidah barat menyebutnya Averroes yang nama lengkapnya adalah Abdul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Rusyd. Ibnu Rusyd adalah seorang ahli hukum, ilmu hisab (arithmatic), kedokteran, dan ahli filsafat terbesar dalam sejarah Islam dimana ia sempat berguru kepada Ibnu Zuhr, Ibn Thufail, dan Abu Ja’far Harun dari Truxillo. Pada tahun 1169 Ibn Rusyd dilantik sebagai hakim di Sevilla, pada tahun 1171 dilantik menjadi hakim di Cordova. Karena kepiawaiannya dalam bidang kedokteran Ibnu Rusyd diangkat menjadi dokter istana tahun 1182.
Karya besar yang di tulis oleh Ibnu Rusyd adalah Kitab Kuliyah fith-Thibb (Encyclopaedia of Medicine) yang terdiri dari 16 jilid, yang pernah di terjemahkan kedalam bahasa Latin pada tahun 1255 oleh seorang Yahudi bernama Bonacosa, kemudian buku ini diterjemahkan kedalam bahasa Inggris dengan nama “General Rules of Medicine” sebuah buku wajib di universitas-universitas di Eropa. Karya lainnya Mabadil Falsafah (pengantar ilmu falsafah), Taslul, Kasyful Adillah, Tahafatul Tahafut, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Tafsir Urjuza (menguraikan tentang pengobatan dan ilmu kalam), sedangkan dalam bidang musik Ibnu Rusyd telah menulis buku yang berjudul “De Anima Aristotles” (Commentary on the Aristotles De Animo). Ibnu Rusyd telah berhasil menterjemahan buku-buku karya Aristoteles (384-322 SM) sehingga beliau dijuluki sebagai asy-Syarih (comentator) berkat Ibnu Rusyd-lah karya-karya Aristoteles dunia dapat menikmatinya. Selain itu beliaupun mengomentari buku-buku Plato (429-347 SM), Nicolaus, Al-Farabi (874-950), dan Ibnu Sina (980-1037).
Ibnu Rusyd seorang yang cerdas dan berfikiran kedepan sempat dituduh sebagai orang Yahudi karena pemikiran-pemikirannya sehingga beliau di asingkan ke Lucena dan sebagian karyanya dimusnahkan. Doktrin Averoism mampu pengaruhi Yahudi dan Kristen, baik barat maupun timur, seperti halnya pengaruhi Maimonides, Voltiare dan Jean Jaques Rousseau, maka boleh dikatakan bahwa Eropah seharusnya berhutang budi pada Ibnu Rusyd.
Dalam filsafat cara berfikir Ibnu Sina disempurnaka oleh Ibnu Rusyd. Sehingga pengaruhnya dalam filsafat Eropa lebih besar daripengaruh Ibnu Sina sendiri.
Didunia Islam sendiri Ibnu rusyd lebih terkenal sebagai seorang filusuf yang manentang Alghazali. Bukunya yang khusus menentang filsafat Al-ghazali adalah; tahafut-tahafut (reaksi atas buku Alghazali), Tahafut fatasilah..Tetapi dalam dunia islam sendiri filsafat Ibnu Rusyd tidak berpengaruh besar. Malah karena isi filsafatnya yang dianggap sangat bertentangan dengan pelajaran agama islam yang umum, Ibnu Rusyd dianggap orang zindik. Karena pendapatnya itu juga pernah dibuang oleh khalifah Abu yusuf dan diasingkan ke Lucena (Alisana).
Ibnu Rusyd banyak mengarang buku, tetapi yang asli berbahasa arab yang sampai kepada kita sekarang hanya sedkit. Sebagian adanya adalah buku-buku yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan Yahudi.
Diantara karangannya tentang filsafat adalah:
Keberadaan dan perkembangan ilmu-ilmu Islam dimulai sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW. Pusaran ilmu itu ialah al Qur’an dan sunnah atau hadis yang kemudian melahirkan berbagai cabang ilmu. Situasi ini didukung oleh perkembangan bahasa Arab yang telah digunakan jauh sebelum masa kerasulan Nabi Muhammad SAW, sehingga posisi bahasa Arab mengambil peran penting bagi perkembangan ilmu Islam selanjutnya. Kondisi seperti ini disebabkan oleh sumber ilmu Islam yang menggunakan bahasa Arab sebagai medium komunikasi ke wilayah publik.
Adanya ekspansi umat Islam ke berbagai wilayah turut memperkaya khazanah intelektual muslim. Berbagai keilmuan Islam pun lahir sebagai bagian dari proses interaksi Islam dengan budaya-budaya lain, seperti Yunani, Persia, India, dan lain sebagainya. Lahirnya bidang keilmuan seperti filsafat, ilmu kalam [ teologi Islam ], dan tasawuf tidak bisa dilepaskan dari interaksi-interaksi tersebut.
Berikut ini akan dipaparkan dinamika beberapa varian pemikiran Islam, yang merupakan khazanah [turats] Islam yang senantiasa harus terus dipelihara dan dijaga keberadaannya, serta dikembangkan sesuai dengan perubahan yang menyertai perputaran dunia ini.
1. Bidang Kalam [Teologi]
Kalam secara harfiah berarti pembicaraan. Istilah ini merujuk pada sistem pemikiran spekulatif yang berfungsi untuk mempertahankan Islam dan tradisi keislaman dari ancaman maupun tantangan dari luar. Para pendukungnya, mutakallimun, adalah orang-orang yang menjadikan dogma atau persoalan-persoalan teologis kontroversial sebagai topik diskusi dan wacana dialetik, dengan menawarkan bukti-bukti spekulatif untuk mempertahankan pendirian mereka.
2. Bidang Ilmu Fiqih
Fikih sendiri sebagai nama lain dari hukum Islam senantiasa dinamis dalam perkembangannya, bahkan hingga saat ini. Para Imam mazhab pendahulu yang telah berijtihad keras dalam merumuskan aturan dasar-dasar dalam mengambil sebuah putusan hukum [ushul fikih] selain berpegang pada aturan pokok berupa al Quran dan hadist, juga senantiasa menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat di sekitarnya. Sehingga, tidak heran apabila banyak perbedaan pendapat dari mereka. Namun hal ini tidak menjadi soal, bahkan mereka saling menghargai terhadap pendapat yang lainnya. Karena mereka berpegang pada sabda Nabi, bahwa perbedaan antara umatku adalah rahmat [al ikhtilaf baina ummati rahmat ]
Pada masa Nabi, karena segala persoalan dikembalikan kepada Nabi untuk menyelesaikannya, Nabi lah yang menjadi satu-satunya sumber hukum. Segala ketentuan hukum yang dibuat Nabi itu sendiri bersumber pada wahyu dari Tuhan. Pada masa sahabat, daerah yang dikuasai Islam bertambah luas dan termasuk ke dalamnya daerah-daerah di luar Semenanjung Arabia yang telah mempunyai kebudayaan tinggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana, diperbandingkan dengan masyarakat Arabia ketika itu. Dengan demikian, persoalan-persoalan kemasyarakatan yang timbul didaerah-daerah baru itu lebih sulit penyelesaiannya dari persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat Semenanjung Arabia sendiri.
Untuk mencari penyelesaian bagi soal-soal baru itu, para Sahabat kembali kepada al Qur’an dan Sunnah. Tetapi, sebagaimana diketahui ayat ahkam berjumlah sedikit dan tidak semua persoalan yang timbul dapat dikembalikan kepada al Qur’an atau Sunnah Nabi, maka untuk itu Khalifah dan sahabat mengadakan ijtihad. Proses ijtihad pada aspek hukum ini semakin dibutuhkan dengan pada fase-fase selanjutnya. Seiring dengan banyaknya mujtahid [ pelaku ijtihad ], maka produk yang dihasilkannya pun sangat beragam.
Sejarah memperlihatkan bahwa produk pemahaman dan pemikiran umat dalam bentuk fikih berhasil mengubah masyarakat Arab jahiliah menuju masyarakat Islami. Perubahan tersebut didasarkan atas rumusan prinsip umum tentang iman, ibadah, kidah dakwah, hukum keluarga, hukum muamalah, hukum pidana, dan sanksi sebagai berikut : [1] keterikatan hakim untuk menetapkan kemaslahatan umum atas dasar teks suci, yaitu al Qur’an dan Sunnah; [2]) perintah melaksanakan keadilan, keihsanan, persamaan, dan ukhuwah insaniyah; [3] larangan perang atas dasar ofensif dan kebolehan melakukan perang berdasarkan pertimbangan defensif serta meningkatkan hak dan kehormatan wanita; [4] terjaminnya hak milik pribadi, keharusan memenuhi janji dan perikatan serta larangan melakukan tipu daya; [5] pembedaan hak adami dan hak Allah SWT, yakni hak pribadi dan hak Allah SWT dalam sanksi
Secara umum, dapat dijelaskan tahapan-tahapan perkembangan tersebut, adalah : Pertama, pembentukan dimulai sejak kerasulan Muhammad AW masa al Khulafa ar Rasyidun, hingga paruh pertama abad ke-1 H, pada tahap ini sumber hukum meliputi wahyu serta akal, yaitu al Qur’an, sunnah, ijmak, dan ijtihad. Kedua, adalah masa pembentukan fikih yang dimulai pada paruh pertama abad ke-1 hingga dekade awal abad ke-2 H. pada tahap ini, fikih telah terbentuk mazhab. Ketiga, adalah masa pematangan bentuk yang dimulai sejak dekade awal abad ke-2 H hingga pertengahan abad ke-4 H. Pada masa ini, ijtihad dalam bentuk fikih dikodifikasi dan dilengkapi dengan ilmu ushul fikih. Keempat, adalah masa kemunduran fikih yang ditandai oleh dua peristiwa penting, yakni jatuhnya Bagdad ke tangan tartar dan tertutupnya pintu ijtihad oleh para ulama. Pada masa ini fukaha hanya menemouh metode ai mutun [jamak dari al matan], syarah, alhawasyi [jamak dari al hasyiyyah] dan taqrirat [jamak dari taqrir] dalam penulisan kitab fikih. Kelima, adalah munculnya kesadaran akan pentingnya kitab hukum Islam yang mudah dioperasionalkan dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan Negara. Kesadaran ini dipelopori oleh pemerintahan Dinasti Usmani dengan terbitnya majalah al Ahkam al Adiliyyah. Pemikiran dalam hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan itu pun kemudian berkembang di negeri Islam hingga kini.
3. Bidang Ilmu Filsafat
a.Pengetahuan tentang Tuhan
Didalam pendapat Ibnu Rusyd terdapat pertanyaan:’’Apakah Tuhan mangetahui segala segala rincian juziyat?’’menjawab hal ini Ibnu rusyd mengemukakan pendapat Aristoteles yang sangat disetujui engan kepala negara yang tidak mengetahui hal kecil didaerahnya.
Pendapat Aristoteles itu didasarkan atas suatu argumen sebagai berikut:Yakni Tuhan al-Mukharik,merupakan hal yang murni bahkan merupakan akal yang setinggi-tingginya.Oleh karn a itu,pengetahuan dari akal yang tertinggi itu haruslah merupakan pengetahan yang tertinggi pula agar ada persesuaian antara yang mengetahui dan yang diketahui.Dan karna itu pula tidak mungkn Tuhan mengetahui selain zat-NYA sendiri.Sebab tidak ada suatu zat lain yang sama luhurnya dengan zat Tuhan.
b.Amal perbuatan
Dalam masalah amal perbuatan timbul masalah mendasar yaitu: Bagaimanakah terjadinya alam manjudat ini dan amal perbuatannya?
Bagi golongan agama jawabannya sudah cukup jelas.Mereka mengatakan bahwa semua itu adalah ciptaan Tuhan.Semua benda atau peritiwa,baik besar ataupun kecil,Tuhanlah yang menciptakannya dan emeliharanya.Sebaliknya bagi golongan filsafat menjawab persoalan itu harus ditinjau dengan akal pikiran.Diantara mereka ada yang menyimplkan bahwa materi itu azali,tanpa permulaan terjadinya.dan perubahan materi itu menjadi benda-benda lain yang beraneka macam terdapat didalam kekuatan yang ada didalam maksud itu sendiri secara otomatis.Artinya tidak lansung dari Tuhan.
Diantara ahli filsafat ada yang berpendapat bahwa materi itu abadi.Ia terdiri atas bermacam-macam jauhar.tiap-tiap jauhar mengadakan jauhar yang baru.Materi itu terjadinya bukan dari tidak ada,melainkan dari keadaan yang potensial(bilquwah)
Aristoteles berpendapat bahwa jauhar(subtansi)pertama dari materi itu menyebabkan adanya jauhar yang kedua tanpa behajat bantuan zat lain diluar dirinya.Ini berarti bahwa sebab dan akibat penciptaan dan amal matei itu seterusnya terletak pada diri materi itu sendiri.
Ibnu Rusyd dapat menerima pendapat Aristoteles ini dengan menjelaskan pula argumenny sebagai berikut:Seandainya Tuhan itu menjadikan segala sesuatu dan peristiwa yang ada ini,maka akibatnya ide tentang sebab tidak akan ada artinya lagi.Padahal seprti yang kit lihat sehari-hari,apapun yang terjadi dalam ini senantiasa diliputi oleh sebab dan akibat.Misalny api yang menyebabkan terbakar,dan air yang menyebabkan basah.
c.Keazalian alam
dalam masalah ini timbul pertanyaan : apakah alam ini ada permulaan terjadinya atau tidak?
Dalam masalah ini Ibnu Rusyd mengemukakan bahwa alam ini azali tanpa ada permulaan.Dengan demikian berarti bagi ibnu rusyd ada dua hal yang azali,yaitu Tuhan dan alam ini.Hanya saja bagi Ibnu Rusyd keazalian tuhan itu berbeda dari keazalian ala,sebab keazalian Tuhan lebih utama dari keazalian alam.Untuk membela pendapat ia mengeluarkan argumen sbb:”Seandainya alam ini tidak azali,ada permulaannya maka ia hadist(baru),mesti ada yang menjadikannya , dan yang menjadikannya itu harus ada pula yang menjadikannya lagi,demikianlah seterusnya tanpa ada habis-habisnya. Padahal keadaan berantai demikian(tasalsul)dengan tiada berkeputusan tidak akan dapat diterima oleh akal pikira. Jadi mustahil kalau alam itu hadist.
Oleh karna diantara tuhan dengan alam ini ada hubungan meskipun tidak sampai pada soal-soal rincian,padahal Tuhan azali dan Tuhan yang azali itu tidak akan berhubungan kecuali dengan yang azali pula,maka seharusnya alam ini azali meskipun keazaliannya kurang utama dari keazalian Tuhan.
d.Gerakan yang azali
Gerakan adalah suatu akibat karena setip gerakan senantiasa mempunyai sebab yang mendahuluinya.Kalau kita cari sebab itu maka tidak akan kita temui sebab penggeraknya pula,begitulah seterusnya,tidak mungkin berhenti.Oleh sebab itu kewajiban kita menganggap bahwa sebab yang paling terdahulu atau sebab yang pertama adalah sesuatu yang tidak bergerak. Gerakan itu dianggap tidak berawal dan tidak berakhir, azali dan berabad, dan sebab pertama (prima causa) atau penggerak utama itulah yang disebut Tuhan.
Selanjutnya Ibnu Rusyd mengatakan meskipun Tuhan adalah sebab atau penggerak yang pertama,Dia hanyalah menciptakan gerakan pada akal pertama saja,sedangkan gerakan-gerakan selanjutnya(peritiwa-peristiwa didunia ini)disebabkan oleh akal selanjutnya.Dengan demikian menurut Ibnu Rusyd,tidak dapat dikatakan adanya pimpinan lansung dari Tuhan terhadap peristiwa-peristiwa di dunia.
e.Akal yang Universal
Menurut Ibnu Rusyd akal itu (seperti yang dimaksud oleh Al-Farabi dan Ibnu Sina)adalah satu universal.Maksudnya bukan saja ”akal yang aktif” adalah esa dan universal,tetapi juga ’’akal kemungkinan’’,yakni akal reseptif adalah Esa dan universal,sama dan satu bagi semua orang.
Hai ini berarti bahwa segala akal dianggap sebaai monopsikisme.Menurut Ibnu Rusyd ’’akal kemungkinan’’ barulah merupakan individu tertentu tatkala dia berhubungan dengan dengan suatu bentuk materi atau tubuh orang per seorangan.
4. Tinjauan Metafisika Ibnu Rusyd
Ibnu rusyd telah membahas tentang wujud tuhan,sifat-sifat-NYA dan hubungan Tuhan dengan alam. ketiga hal tersebut menjadi pokok pembahasan metafisika Ibnu Rusyd. Disamping itu Ibnu Rusyd meneliti golongan islam dalam mencari Tuhan.Ibnu rusyd juga meninjau pemikiran Al-Ghazali.
Tentang Al-ghazali ia telah mengisi bukunya Tahafut al-falasifah dengan pikran-pikiran sofistis,dan kata-katanya tidak sampai pada tingkat keyakinan.pembicaraan Alghazali terhadap pikiran-pikiran filosof-filosof dengan cara demikian,tidak pantas baginya,sebab tidak lepas dari satu dan dua hal.Pertama ,ia sebenarnya memahami pikiran-pikiran tersebut tetepi tidak disebutkan disini secara benar dan ini adalah perbuatan orang-orang buruk.Kedua,Ia memang tidak memahami cecara benar,dan dengan demikian ia membicarakan sesuatu yang tidak ia kuasai, dan ini adalah perbutan orang-orang bodoh.
Golongan Al-‘asyariyah mengatakan bahwa wujud Tuhan tidak lain adalah melalui akal.Menurut Ibnu rusyd,untuk ini merek a tidak menempuh jalan yang di tunjukan oleh syara’ karena berdasarkan baharunya alam atas tersusunnya dari bagian-bagian yang tidak terbagi-bagi,itu adalah baru
Golongan Mutakallimin Asy’ariyah mengatakan bahwa perbuatan yang baru adalah karna iradah yang qadim,maka Ibnu Rusyd menjawab bahwa prkataan tersebut tidak dapat diterima,karena iradah itu bukan perbuatan yang berhubungan dengan perbuatan yang dibuat.
Mengenai golongan Tasauf,maka menurut Ibnu Rusyd cara penelitian mereka bukan bersiftat pikiran,yakni yang terdiri dari dasar-dasar pikiran atau premise-premise dan kesimpulan,karena mereka mengira bahwa pengetahuan tentang Tuhan dan wujud-wujud lain diterima oleh jiwa ketika sudah terlepas dari dari hambatan-hambatan kebendaan dan ketika pikirannya tertentu kepada perkara yang dicarinya.
Cara tersebut menurut Ibnu Rusyd bukanlah cara kebanyakan orang sebagai orang,yakni sebagai makhluk yang mempunyai pikiran dan diserukan memakai pikirannya.
Mengenai adanya Tuhan menurut ibnu Rusyd ada dua cara untuk mambuktikannya,yaitu:kedua cara itu dimulai dari manusia dan tidak dari alam karena manusia itu berpikiran.Seterusnya benda wujud dijadikan dan segala benda yang dijadikan berkehendak kepada yang menjadikan.
5. Bidang Tasawwuf
Tasawuf adalah tingkah laku dan perasaan; tingkah laku yang menjauhi segala keinginan dan hal-hal yang memesona dan ditujukan demi kesucian jiwa dan tubuh. Perasaan cinta dan bahagia, manakala seorang murid [ orang yang berkehendak ] mencapai dua kesucian ini. Tasawuf juga berarti amal dan analisa; amal yang berlandaskan pada mujahadah [memerangi hawa nafsu sendiri] dan mujahadah [ ketahanan diri menghadapi bencana ] pusa di siang hari dan beribadah sunnah di malam hari, mengorbankanjiwa dan harta yang nampak ke dalam alam batin. Akhirnya tasawuf adalah ada dan tiada; tiada bagi orang yang tergesa dan ada bagi orang yang tidak tergesa [mementingkan akhirat, al Ajil]. Tiada bagi orang yang sirna dan ada bagi orang yang kekal, tiada bagi manusia dan ada bagi Tuhan.
Tasawuf secara ringkas adalah mata rantai yang terdiri atas kondisi-kondisi [al-ahwal] dan maqam-maqam, yang satu sama lain saling merupakan anak tangga. Orang yang mau menjadi sufi memulai langkah dengan membersihkan jiwanya, agar bisa menjadi orang yang berhak menerima tajalli [penampakan], selalu meningkat hingga bisa merasakan Allah [ada] di relung jiwanya dan demukian dekat dengan-Nya. Kajian-kajian tasawuf dalam Islam tidak terbentuk sekaligus, tetapi berkembang menembus perjalanan waktu melewati fase-fase tertentu secara bertahap.
Biografi Ibnu Rusyd
Abul Wali Muhammad bin Ahmad bin Rusyd lahir di Cordova tahun 520 H. Ia berasal dari keluarga besar yang terkenal dengan keutamaannya dan mempunyai kedudukan tinggi di Andalusia, Spanyol. Ayahnya adalah seorang hakim dan neneknya yang terkenal dengan sebutan Ibnu Rusyd -Nenek- (ad-Djadd) adalah kepala hakim di Cordova.
Pada mulanya Ibnu Rusyd mendapat kedudukan yang baik dari Khalifah Abu Yusuf al-Mansur (masa kekuasaannya 1184-1194 M), sehingga pada waktu itu Ibnu Rusyd menjadi raja semua pikiran, tidak ada pendapat kecuali pendapatnya, dan tidak ada kata-kata kecuali kata-katanya. Akan tetapi, keadaan tersebut segera berubah karena ia di-persona non grata-kan oleh al-Manshur dan dikurung di suatu kampung Yahudi bersama Alisanah sebagai akibat fitnahan dan tuduhan telah keluar dari Islam yang dilancarkan oleh golongan penentang filsafat, yaitu para fuqaha masanya.
Setelah beberapa orang terkemuka dapat meyakinkan al-Manshur tentang kebersihan diri Ibnu Rusyd dari fitnahan dan tuduhan tersebut, baru ia dibebaskan. Akan tetapi, tidak lama kemudian fitnahan dan tuduhan dilemparkan lagi pada dirinya, dan termakan pula. Sebagai akibatnya, kali ini ia diasingkan ke Negeri Maghribi (Maroko), buku-buku karangannya dibakar dan ilmu filsafat tidak boleh lagi dipelajari. Sejak saat itu murid-muridnya bubar dan tidak berani lagi menyebut-nyebut namanya.
Ibnu Rusyd (1126-1198) lahir di Cordova lidah barat menyebutnya Averroes yang nama lengkapnya adalah Abdul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Rusyd. Ibnu Rusyd adalah seorang ahli hukum, ilmu hisab (arithmatic), kedokteran, dan ahli filsafat terbesar dalam sejarah Islam dimana ia sempat berguru kepada Ibnu Zuhr, Ibn Thufail, dan Abu Ja’far Harun dari Truxillo. Pada tahun 1169 Ibn Rusyd dilantik sebagai hakim di Sevilla, pada tahun 1171 dilantik menjadi hakim di Cordova. Karena kepiawaiannya dalam bidang kedokteran Ibnu Rusyd diangkat menjadi dokter istana tahun 1182.
Karya besar yang di tulis oleh Ibnu Rusyd adalah Kitab Kuliyah fith-Thibb (Encyclopaedia of Medicine) yang terdiri dari 16 jilid, yang pernah di terjemahkan kedalam bahasa Latin pada tahun 1255 oleh seorang Yahudi bernama Bonacosa, kemudian buku ini diterjemahkan kedalam bahasa Inggris dengan nama “General Rules of Medicine” sebuah buku wajib di universitas-universitas di Eropa. Karya lainnya Mabadil Falsafah (pengantar ilmu falsafah), Taslul, Kasyful Adillah, Tahafatul Tahafut, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Tafsir Urjuza (menguraikan tentang pengobatan dan ilmu kalam), sedangkan dalam bidang musik Ibnu Rusyd telah menulis buku yang berjudul “De Anima Aristotles” (Commentary on the Aristotles De Animo). Ibnu Rusyd telah berhasil menterjemahan buku-buku karya Aristoteles (384-322 SM) sehingga beliau dijuluki sebagai asy-Syarih (comentator) berkat Ibnu Rusyd-lah karya-karya Aristoteles dunia dapat menikmatinya. Selain itu beliaupun mengomentari buku-buku Plato (429-347 SM), Nicolaus, Al-Farabi (874-950), dan Ibnu Sina (980-1037).
Ibnu Rusyd seorang yang cerdas dan berfikiran kedepan sempat dituduh sebagai orang Yahudi karena pemikiran-pemikirannya sehingga beliau di asingkan ke Lucena dan sebagian karyanya dimusnahkan. Doktrin Averoism mampu pengaruhi Yahudi dan Kristen, baik barat maupun timur, seperti halnya pengaruhi Maimonides, Voltiare dan Jean Jaques Rousseau, maka boleh dikatakan bahwa Eropah seharusnya berhutang budi pada Ibnu Rusyd.
- B. Karya Ibnu Rusyd
Dalam filsafat cara berfikir Ibnu Sina disempurnaka oleh Ibnu Rusyd. Sehingga pengaruhnya dalam filsafat Eropa lebih besar daripengaruh Ibnu Sina sendiri.
Didunia Islam sendiri Ibnu rusyd lebih terkenal sebagai seorang filusuf yang manentang Alghazali. Bukunya yang khusus menentang filsafat Al-ghazali adalah; tahafut-tahafut (reaksi atas buku Alghazali), Tahafut fatasilah..Tetapi dalam dunia islam sendiri filsafat Ibnu Rusyd tidak berpengaruh besar. Malah karena isi filsafatnya yang dianggap sangat bertentangan dengan pelajaran agama islam yang umum, Ibnu Rusyd dianggap orang zindik. Karena pendapatnya itu juga pernah dibuang oleh khalifah Abu yusuf dan diasingkan ke Lucena (Alisana).
Ibnu Rusyd banyak mengarang buku, tetapi yang asli berbahasa arab yang sampai kepada kita sekarang hanya sedkit. Sebagian adanya adalah buku-buku yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan Yahudi.
Diantara karangannya tentang filsafat adalah:
- Tahafut-tahafut
- Risalah fi Ta’lluqi ‘ilmillahi ‘an Adami Ta’alluqihi bil-juziat
- Tafsiru ma ba’dat-tabiat
- Fashlul-Maqal fi ma bainal-hikmah wasy-Syrah Minal-ittisal dan Lain-lain
Keberadaan dan perkembangan ilmu-ilmu Islam dimulai sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW. Pusaran ilmu itu ialah al Qur’an dan sunnah atau hadis yang kemudian melahirkan berbagai cabang ilmu. Situasi ini didukung oleh perkembangan bahasa Arab yang telah digunakan jauh sebelum masa kerasulan Nabi Muhammad SAW, sehingga posisi bahasa Arab mengambil peran penting bagi perkembangan ilmu Islam selanjutnya. Kondisi seperti ini disebabkan oleh sumber ilmu Islam yang menggunakan bahasa Arab sebagai medium komunikasi ke wilayah publik.
Adanya ekspansi umat Islam ke berbagai wilayah turut memperkaya khazanah intelektual muslim. Berbagai keilmuan Islam pun lahir sebagai bagian dari proses interaksi Islam dengan budaya-budaya lain, seperti Yunani, Persia, India, dan lain sebagainya. Lahirnya bidang keilmuan seperti filsafat, ilmu kalam [ teologi Islam ], dan tasawuf tidak bisa dilepaskan dari interaksi-interaksi tersebut.
Berikut ini akan dipaparkan dinamika beberapa varian pemikiran Islam, yang merupakan khazanah [turats] Islam yang senantiasa harus terus dipelihara dan dijaga keberadaannya, serta dikembangkan sesuai dengan perubahan yang menyertai perputaran dunia ini.
1. Bidang Kalam [Teologi]
Kalam secara harfiah berarti pembicaraan. Istilah ini merujuk pada sistem pemikiran spekulatif yang berfungsi untuk mempertahankan Islam dan tradisi keislaman dari ancaman maupun tantangan dari luar. Para pendukungnya, mutakallimun, adalah orang-orang yang menjadikan dogma atau persoalan-persoalan teologis kontroversial sebagai topik diskusi dan wacana dialetik, dengan menawarkan bukti-bukti spekulatif untuk mempertahankan pendirian mereka.
2. Bidang Ilmu Fiqih
Fikih sendiri sebagai nama lain dari hukum Islam senantiasa dinamis dalam perkembangannya, bahkan hingga saat ini. Para Imam mazhab pendahulu yang telah berijtihad keras dalam merumuskan aturan dasar-dasar dalam mengambil sebuah putusan hukum [ushul fikih] selain berpegang pada aturan pokok berupa al Quran dan hadist, juga senantiasa menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat di sekitarnya. Sehingga, tidak heran apabila banyak perbedaan pendapat dari mereka. Namun hal ini tidak menjadi soal, bahkan mereka saling menghargai terhadap pendapat yang lainnya. Karena mereka berpegang pada sabda Nabi, bahwa perbedaan antara umatku adalah rahmat [al ikhtilaf baina ummati rahmat ]
Pada masa Nabi, karena segala persoalan dikembalikan kepada Nabi untuk menyelesaikannya, Nabi lah yang menjadi satu-satunya sumber hukum. Segala ketentuan hukum yang dibuat Nabi itu sendiri bersumber pada wahyu dari Tuhan. Pada masa sahabat, daerah yang dikuasai Islam bertambah luas dan termasuk ke dalamnya daerah-daerah di luar Semenanjung Arabia yang telah mempunyai kebudayaan tinggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana, diperbandingkan dengan masyarakat Arabia ketika itu. Dengan demikian, persoalan-persoalan kemasyarakatan yang timbul didaerah-daerah baru itu lebih sulit penyelesaiannya dari persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat Semenanjung Arabia sendiri.
Untuk mencari penyelesaian bagi soal-soal baru itu, para Sahabat kembali kepada al Qur’an dan Sunnah. Tetapi, sebagaimana diketahui ayat ahkam berjumlah sedikit dan tidak semua persoalan yang timbul dapat dikembalikan kepada al Qur’an atau Sunnah Nabi, maka untuk itu Khalifah dan sahabat mengadakan ijtihad. Proses ijtihad pada aspek hukum ini semakin dibutuhkan dengan pada fase-fase selanjutnya. Seiring dengan banyaknya mujtahid [ pelaku ijtihad ], maka produk yang dihasilkannya pun sangat beragam.
Sejarah memperlihatkan bahwa produk pemahaman dan pemikiran umat dalam bentuk fikih berhasil mengubah masyarakat Arab jahiliah menuju masyarakat Islami. Perubahan tersebut didasarkan atas rumusan prinsip umum tentang iman, ibadah, kidah dakwah, hukum keluarga, hukum muamalah, hukum pidana, dan sanksi sebagai berikut : [1] keterikatan hakim untuk menetapkan kemaslahatan umum atas dasar teks suci, yaitu al Qur’an dan Sunnah; [2]) perintah melaksanakan keadilan, keihsanan, persamaan, dan ukhuwah insaniyah; [3] larangan perang atas dasar ofensif dan kebolehan melakukan perang berdasarkan pertimbangan defensif serta meningkatkan hak dan kehormatan wanita; [4] terjaminnya hak milik pribadi, keharusan memenuhi janji dan perikatan serta larangan melakukan tipu daya; [5] pembedaan hak adami dan hak Allah SWT, yakni hak pribadi dan hak Allah SWT dalam sanksi
Secara umum, dapat dijelaskan tahapan-tahapan perkembangan tersebut, adalah : Pertama, pembentukan dimulai sejak kerasulan Muhammad AW masa al Khulafa ar Rasyidun, hingga paruh pertama abad ke-1 H, pada tahap ini sumber hukum meliputi wahyu serta akal, yaitu al Qur’an, sunnah, ijmak, dan ijtihad. Kedua, adalah masa pembentukan fikih yang dimulai pada paruh pertama abad ke-1 hingga dekade awal abad ke-2 H. pada tahap ini, fikih telah terbentuk mazhab. Ketiga, adalah masa pematangan bentuk yang dimulai sejak dekade awal abad ke-2 H hingga pertengahan abad ke-4 H. Pada masa ini, ijtihad dalam bentuk fikih dikodifikasi dan dilengkapi dengan ilmu ushul fikih. Keempat, adalah masa kemunduran fikih yang ditandai oleh dua peristiwa penting, yakni jatuhnya Bagdad ke tangan tartar dan tertutupnya pintu ijtihad oleh para ulama. Pada masa ini fukaha hanya menemouh metode ai mutun [jamak dari al matan], syarah, alhawasyi [jamak dari al hasyiyyah] dan taqrirat [jamak dari taqrir] dalam penulisan kitab fikih. Kelima, adalah munculnya kesadaran akan pentingnya kitab hukum Islam yang mudah dioperasionalkan dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan Negara. Kesadaran ini dipelopori oleh pemerintahan Dinasti Usmani dengan terbitnya majalah al Ahkam al Adiliyyah. Pemikiran dalam hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan itu pun kemudian berkembang di negeri Islam hingga kini.
3. Bidang Ilmu Filsafat
a.Pengetahuan tentang Tuhan
Didalam pendapat Ibnu Rusyd terdapat pertanyaan:’’Apakah Tuhan mangetahui segala segala rincian juziyat?’’menjawab hal ini Ibnu rusyd mengemukakan pendapat Aristoteles yang sangat disetujui engan kepala negara yang tidak mengetahui hal kecil didaerahnya.
Pendapat Aristoteles itu didasarkan atas suatu argumen sebagai berikut:Yakni Tuhan al-Mukharik,merupakan hal yang murni bahkan merupakan akal yang setinggi-tingginya.Oleh karn a itu,pengetahuan dari akal yang tertinggi itu haruslah merupakan pengetahan yang tertinggi pula agar ada persesuaian antara yang mengetahui dan yang diketahui.Dan karna itu pula tidak mungkn Tuhan mengetahui selain zat-NYA sendiri.Sebab tidak ada suatu zat lain yang sama luhurnya dengan zat Tuhan.
b.Amal perbuatan
Dalam masalah amal perbuatan timbul masalah mendasar yaitu: Bagaimanakah terjadinya alam manjudat ini dan amal perbuatannya?
Bagi golongan agama jawabannya sudah cukup jelas.Mereka mengatakan bahwa semua itu adalah ciptaan Tuhan.Semua benda atau peritiwa,baik besar ataupun kecil,Tuhanlah yang menciptakannya dan emeliharanya.Sebaliknya bagi golongan filsafat menjawab persoalan itu harus ditinjau dengan akal pikiran.Diantara mereka ada yang menyimplkan bahwa materi itu azali,tanpa permulaan terjadinya.dan perubahan materi itu menjadi benda-benda lain yang beraneka macam terdapat didalam kekuatan yang ada didalam maksud itu sendiri secara otomatis.Artinya tidak lansung dari Tuhan.
Diantara ahli filsafat ada yang berpendapat bahwa materi itu abadi.Ia terdiri atas bermacam-macam jauhar.tiap-tiap jauhar mengadakan jauhar yang baru.Materi itu terjadinya bukan dari tidak ada,melainkan dari keadaan yang potensial(bilquwah)
Aristoteles berpendapat bahwa jauhar(subtansi)pertama dari materi itu menyebabkan adanya jauhar yang kedua tanpa behajat bantuan zat lain diluar dirinya.Ini berarti bahwa sebab dan akibat penciptaan dan amal matei itu seterusnya terletak pada diri materi itu sendiri.
Ibnu Rusyd dapat menerima pendapat Aristoteles ini dengan menjelaskan pula argumenny sebagai berikut:Seandainya Tuhan itu menjadikan segala sesuatu dan peristiwa yang ada ini,maka akibatnya ide tentang sebab tidak akan ada artinya lagi.Padahal seprti yang kit lihat sehari-hari,apapun yang terjadi dalam ini senantiasa diliputi oleh sebab dan akibat.Misalny api yang menyebabkan terbakar,dan air yang menyebabkan basah.
c.Keazalian alam
dalam masalah ini timbul pertanyaan : apakah alam ini ada permulaan terjadinya atau tidak?
Dalam masalah ini Ibnu Rusyd mengemukakan bahwa alam ini azali tanpa ada permulaan.Dengan demikian berarti bagi ibnu rusyd ada dua hal yang azali,yaitu Tuhan dan alam ini.Hanya saja bagi Ibnu Rusyd keazalian tuhan itu berbeda dari keazalian ala,sebab keazalian Tuhan lebih utama dari keazalian alam.Untuk membela pendapat ia mengeluarkan argumen sbb:”Seandainya alam ini tidak azali,ada permulaannya maka ia hadist(baru),mesti ada yang menjadikannya , dan yang menjadikannya itu harus ada pula yang menjadikannya lagi,demikianlah seterusnya tanpa ada habis-habisnya. Padahal keadaan berantai demikian(tasalsul)dengan tiada berkeputusan tidak akan dapat diterima oleh akal pikira. Jadi mustahil kalau alam itu hadist.
Oleh karna diantara tuhan dengan alam ini ada hubungan meskipun tidak sampai pada soal-soal rincian,padahal Tuhan azali dan Tuhan yang azali itu tidak akan berhubungan kecuali dengan yang azali pula,maka seharusnya alam ini azali meskipun keazaliannya kurang utama dari keazalian Tuhan.
d.Gerakan yang azali
Gerakan adalah suatu akibat karena setip gerakan senantiasa mempunyai sebab yang mendahuluinya.Kalau kita cari sebab itu maka tidak akan kita temui sebab penggeraknya pula,begitulah seterusnya,tidak mungkin berhenti.Oleh sebab itu kewajiban kita menganggap bahwa sebab yang paling terdahulu atau sebab yang pertama adalah sesuatu yang tidak bergerak. Gerakan itu dianggap tidak berawal dan tidak berakhir, azali dan berabad, dan sebab pertama (prima causa) atau penggerak utama itulah yang disebut Tuhan.
Selanjutnya Ibnu Rusyd mengatakan meskipun Tuhan adalah sebab atau penggerak yang pertama,Dia hanyalah menciptakan gerakan pada akal pertama saja,sedangkan gerakan-gerakan selanjutnya(peritiwa-peristiwa didunia ini)disebabkan oleh akal selanjutnya.Dengan demikian menurut Ibnu Rusyd,tidak dapat dikatakan adanya pimpinan lansung dari Tuhan terhadap peristiwa-peristiwa di dunia.
e.Akal yang Universal
Menurut Ibnu Rusyd akal itu (seperti yang dimaksud oleh Al-Farabi dan Ibnu Sina)adalah satu universal.Maksudnya bukan saja ”akal yang aktif” adalah esa dan universal,tetapi juga ’’akal kemungkinan’’,yakni akal reseptif adalah Esa dan universal,sama dan satu bagi semua orang.
Hai ini berarti bahwa segala akal dianggap sebaai monopsikisme.Menurut Ibnu Rusyd ’’akal kemungkinan’’ barulah merupakan individu tertentu tatkala dia berhubungan dengan dengan suatu bentuk materi atau tubuh orang per seorangan.
4. Tinjauan Metafisika Ibnu Rusyd
Ibnu rusyd telah membahas tentang wujud tuhan,sifat-sifat-NYA dan hubungan Tuhan dengan alam. ketiga hal tersebut menjadi pokok pembahasan metafisika Ibnu Rusyd. Disamping itu Ibnu Rusyd meneliti golongan islam dalam mencari Tuhan.Ibnu rusyd juga meninjau pemikiran Al-Ghazali.
Tentang Al-ghazali ia telah mengisi bukunya Tahafut al-falasifah dengan pikran-pikiran sofistis,dan kata-katanya tidak sampai pada tingkat keyakinan.pembicaraan Alghazali terhadap pikiran-pikiran filosof-filosof dengan cara demikian,tidak pantas baginya,sebab tidak lepas dari satu dan dua hal.Pertama ,ia sebenarnya memahami pikiran-pikiran tersebut tetepi tidak disebutkan disini secara benar dan ini adalah perbuatan orang-orang buruk.Kedua,Ia memang tidak memahami cecara benar,dan dengan demikian ia membicarakan sesuatu yang tidak ia kuasai, dan ini adalah perbutan orang-orang bodoh.
Golongan Al-‘asyariyah mengatakan bahwa wujud Tuhan tidak lain adalah melalui akal.Menurut Ibnu rusyd,untuk ini merek a tidak menempuh jalan yang di tunjukan oleh syara’ karena berdasarkan baharunya alam atas tersusunnya dari bagian-bagian yang tidak terbagi-bagi,itu adalah baru
Golongan Mutakallimin Asy’ariyah mengatakan bahwa perbuatan yang baru adalah karna iradah yang qadim,maka Ibnu Rusyd menjawab bahwa prkataan tersebut tidak dapat diterima,karena iradah itu bukan perbuatan yang berhubungan dengan perbuatan yang dibuat.
Mengenai golongan Tasauf,maka menurut Ibnu Rusyd cara penelitian mereka bukan bersiftat pikiran,yakni yang terdiri dari dasar-dasar pikiran atau premise-premise dan kesimpulan,karena mereka mengira bahwa pengetahuan tentang Tuhan dan wujud-wujud lain diterima oleh jiwa ketika sudah terlepas dari dari hambatan-hambatan kebendaan dan ketika pikirannya tertentu kepada perkara yang dicarinya.
Cara tersebut menurut Ibnu Rusyd bukanlah cara kebanyakan orang sebagai orang,yakni sebagai makhluk yang mempunyai pikiran dan diserukan memakai pikirannya.
Mengenai adanya Tuhan menurut ibnu Rusyd ada dua cara untuk mambuktikannya,yaitu:kedua cara itu dimulai dari manusia dan tidak dari alam karena manusia itu berpikiran.Seterusnya benda wujud dijadikan dan segala benda yang dijadikan berkehendak kepada yang menjadikan.
5. Bidang Tasawwuf
Tasawuf adalah tingkah laku dan perasaan; tingkah laku yang menjauhi segala keinginan dan hal-hal yang memesona dan ditujukan demi kesucian jiwa dan tubuh. Perasaan cinta dan bahagia, manakala seorang murid [ orang yang berkehendak ] mencapai dua kesucian ini. Tasawuf juga berarti amal dan analisa; amal yang berlandaskan pada mujahadah [memerangi hawa nafsu sendiri] dan mujahadah [ ketahanan diri menghadapi bencana ] pusa di siang hari dan beribadah sunnah di malam hari, mengorbankanjiwa dan harta yang nampak ke dalam alam batin. Akhirnya tasawuf adalah ada dan tiada; tiada bagi orang yang tergesa dan ada bagi orang yang tidak tergesa [mementingkan akhirat, al Ajil]. Tiada bagi orang yang sirna dan ada bagi orang yang kekal, tiada bagi manusia dan ada bagi Tuhan.
Tasawuf secara ringkas adalah mata rantai yang terdiri atas kondisi-kondisi [al-ahwal] dan maqam-maqam, yang satu sama lain saling merupakan anak tangga. Orang yang mau menjadi sufi memulai langkah dengan membersihkan jiwanya, agar bisa menjadi orang yang berhak menerima tajalli [penampakan], selalu meningkat hingga bisa merasakan Allah [ada] di relung jiwanya dan demukian dekat dengan-Nya. Kajian-kajian tasawuf dalam Islam tidak terbentuk sekaligus, tetapi berkembang menembus perjalanan waktu melewati fase-fase tertentu secara bertahap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar