Kamis, 08 Maret 2012

artikel isu pendidikan

Artikel

Isu Pendidikan dan Kebangkitan Nasional

Posted on Saturday, 24th May, 2008
ISU PENDIDIKAN DAN KEBANGKITAN NASIONAL
 Oleh Suparlan *)

Sejarah adalah saksi dari waktu yang telah berlalu; ia menerangi realitas,
menguatkan kenangan, memberi pelajaran kehidupan, dan menunjukkan kita suatu peristiwa masa silam yang penuh keunikan
(Marcus Tullius Cicero, 106 – 43 SM, pengacara, orator, penulis, negarawan Romawi)

Mendidik pikiran tanpa pendidikan untuk hati sama dengan tidak ada edukasi
(Aristotle, 384 BC – 322 BC, Filsuf Yunani)

Didiklah anak-anakmu sesuai dengan zamannya
(Hadist)
Kebangkitan nasional tanpa pendidikan yang berkualitas? Mustahil!!. Karena sejarah telah memberikan saksi bahwa kelahiran kebangkitan nasional adalah berkat hasil pendidikan yang berkualitas. Para pendiri organisasi modern Budi Utomo, yang merupakan tonggak kebangkitan nasional, adalah hasil pendidikan yang berkualitas. Bila sebuah bangsa ingin maju, harus memulai semuanya dari pendidikan (JH. Abendanon). Berilah aku pendidikan dan kami akan bangkit sebagai bangsa yang memiliki cita-citra (RA. Kartini). Pendidikan adalah investasi utama satu bangsa (Sayidiman Suryohadipordjo). The key to a nation’s future is its human resources. It used to be its natural resources, but not any more. The quality and number of its educated people now determines a country’s likely prosperity or decline (Kenichi Ohmae, 1990 dalam The Borderless World). Kunci untuk masa depan suatu bangsa adalah sumber daya manusianya. Sama dengan sumber daya alamnya, tetapi kini telah habis, tidak ada lagi. Kualitas dan jumlah penduduk yang berpendidikan kini akan menentukan kemakmuran atau kemiskinan Negara yang bersangkutan. Demikianlah. Terlalu banyak argumentasi yang dapat dijadikan alasan untuk menunjukkan alasan bahwa pendidikan merupakan modal utama bagi kelahiran kebangkitan nasional di negeri ini.

Pendidikan Yang Bagaimana?
Dari segi konsep, Departemen Pendidikan Nasional telah merumuskan konsep tiga pilar pembangunan pendidikan. Pertama, pendidikan yang merata dan dapat diakses oleh seluruh anak bangsa. Kedua, pendidikan yang bermutu, relevan, dan berdaya saing tinggi. Ketiga, pendidikan yang dikelola dengan atau secara good governance. Secara konseptual, tiga pilar pendidikan tersebut memang merupakan persoalan mendasar pendidikan di negeri ini. Tetapi dalam implentasinya, kebanyakan konsep yang baik itu seringkali tidak sesuai dengan harapan.

Pertama, Pendidikan Dasar Harus Gratis
Dalam pelaksanakan pilar pertama, pendidikan dasar harus gratis. Biaya pendidikan dasar harus ditanggung oleh negara. Ini amanat UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Amanat tersebut menyebutkn sebagai berikut. Pertama, ”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” (UUD 1945 Pasal 31 ayat 2). Kedua, ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2). Ketentuan tersebut tentu saja sama sekali tidak akan menutup terjadinya peran orangtua dan masyarakat untuk berperan serta dalam bidang pendidikan. Sebagai contoh, orangtua masih mempunyai peran melekat untuk dapat mengasupi makanan anaknya, memberikan pakaian, dan sarana pendidikan lain sesuai dengan kemampuannya. Di negara Malaysia, anak-anak dari keluarga yang mempunyai gaji di bawah RM1.000,00, dapat memperoleh keringanan untuk tidak usah membeli buku pelajaran, tetapi dapat meminjamnya dari perpustakaan sekolah. Demikian juga masyarakat. Masyarakat dunia usaha dan dunia industri masih sangat terbuka untuk dapat memberikan CSR-nya (corporate social responsibility) untuk membantu sekolah ataupun anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kedua, Pendidikan Harus Dapat Menemukan Potensi Peserta Didik
Jika pada jenjang pendidikan dasar harus gratis, maka pada akhir jenjang pendidikan dasar, lembaga pendidikan sekolah/madrasah harus dapat menemukan potensi peserta didik, dan kemudian mengarahkannya untuk menempuh pendidikan menengah yang  sesuai dengan potensi tersebut. Hanya peserta didik yang memiliki kemampuan akademis sajalah yang dapat meneruskan ke jenjang pendidikan menengah umum, SMA dan MA. Sedang peserta didik yang memiliki kemampuan nonakademis harus disediakan SMK atau MAK yang berkualtias dengan menyediakan berbagai pilihan program studi yang sesuai dengan potensi peserta didik. Kalau kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konsisten, maka harapan untuk menjadikan rasio SMA dan SMK 60:40 menjadi 40:60 akan dapat dengan mudah dicapai. Dengan demikian, masalah relevansi pendidikan juga dapat diatasi.

Ketiga, Pendidikan Harus Dapat Menghasilkan Lulusan Yang Berkualitas
Peserta didik yang memiliki kemampuan akademis yang tinggi diarahkan untuk memasuki jenjang pendidikan menengah umum SMA dan MA, dan diharapkan dapat memasuki perguruan tinggi sesuai dengan potensi akademiknya. Sedang peserta didik yang memiliki kemampuan nonakademis harus diarahkan memasuki SMK dan MAK. Bagi peserta didik di SMA dan MA diberikan kesempatan luas untuk bersaing dalam berbagai olimpiade sains, baik tingkat nasional maupun internasional. Sementara peserta didik di SMK dan MA juga diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti lomba kecakapan-kecakapan tertentu, baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional.
Jika lulusan SMA dan MA dapat bersaing untuk memasuki lembaga pendidikan tinggi secara terbuka, maka peserta didik lulusan SMK dan MAK juga dapat bersaing untuk memasuki lembaga pendidikan tinggi politeknik atau pendidikan profesi sesuai dengan program studinya. Peserta didik lulusan jenjang pendidikan menengah seharusnya tidak akan melalui proses seleksi lagi untuk memasuki perguruan tinggi, karena hasil ujian nasional seharusnya telah dapat dijadikan alat untuk seleksi secara jujur dan transparan. Untuk ini perlu dibentuk badan seleksi masuk perguruan tinggi yang akan bertugas melakukan seleksi dengan menggunakan komputer berdasarkan data yang dikirimkan oleh peserta didik, sesuai dengan pilihan peserta didik, baik untuk pilihan utama, kedua, dan atau pilihan berikutnya, serta sesuai dengan kapasitas perguruan tinggi negeri yang ada. Untuk perguruan tinggi swasta diberikan kesempatan luas untuk menentukan sistem seleksinya sendiri.

Keempat, Pendidikan Harus Diselenggarakan Secara Profesional
Semua lembaga pendidikan, baik jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun jenjang pendidikan tinggi harus dikelola secara profesional. Dalam arti, lembaga pendidikan harus dapat memberilan layanan pendidikan dengan manajemen modern; diselenggarakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Untuk menyelenggarakan lembaga pendidikan secara profesional, diperlukan beberapa persyaratan antara lain sebagai berikut:
Kepala Dinas Pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota harus dijabat oleh seseorang yang memiliki latar belakang dan standar kualifikasi akademis dalam bidang pendidikan, dan direkrut dengan menggunakan sistem pengembangan karir yang jelas. Kepala Dinas Pendidikan memang ditentukan oleh Bupati atau Walikota ataupun Gubernur. Namun demikian, jabatan ini sama sekali tidak boleh diisi secara seenaknya sendiri. Sebagai misal, Kepala Dinas Pemakaman tidak serta merta dapat diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan. Demikian juga dengan jabatan dalam unit pelaksana teknis sampai di tingkat yang paling bawah, seperti tingkat kecamatan. Selanjutnya, pengangkatan kepala sekolah, dan rekrutmen guru dan pegawai tata usaha harus dilaksanakan secara obyektif dan transparan dengan menggunakan sistem yang jelas. Dalam hal ini, sarana dan prasarana sekolah harus memiliki standar yang telah ditetapkan. Tidak ada lag sekolah roboh. Tidak ada lagi plafon sekolah yang jatuh dan menimpa guru dan siswa yang sedang belajar. Jika ada peristiwa seperti itu, maka penanggung jawabnya, baik dari kepala sekolah sampai dengan dinas di tingkat kabupaten/kota harus dimintai pertanggungjawaban secara tegas. Kalau perlu dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Semua ketentuan dan kebijakan tentang pendidikan di daerah harus diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di daerah. Sambil menunggu terbitnya PP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang sampai dengan tahun kelima terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 belum juga terbit, setiap daerah kabupaten/kota dapat menerbitkan Perda tersebut dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di daerah.

Kelima, Pendidikan Harus Memperoleh Kepastian Anggaran Yang Memadai (20% dari APBN dan atau APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Sayidiman Suryohadiprodjo, mantan Gubernur Lembahas, dengan tegas menyatakan bahwa dua masalah besar pendidikan di negeri ini adalah, (1) komitmen para pemimpin negara terhadap pendidikan yang masih lemah, dan (2) anggaran pendidikan yang rendah. Dua sektor pembangunan yang harus memperoleh prioritas di negeri ini adalah pendidikan dan perhubungan. Gedung sekolah banyak yang roboh. Hal ini sama dengan banyaknya jalan-jalan negara yang rusak total karena hujan dan banjir. Rencana pembangunan jembatan Suramadu dan Selat Sunda harus diikuti oleh pembangunan jalan tol yang mulus. Demikian juga dengan banyaknya gedung sekolah yang mengalami rusak total, yang sudah pasti memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Kekhawatiran sementara pihak yang menyatakan bahwa jika ada kenaikan anggaran pendidikan, Depdiknas akan mengalami kesulitan tidak bisa menghabiskan anggaran itu, sebenarnya merupakan kekhawatiran yang berlebihan.

Keenam, Pendidikan Harus Menjadi Urusan Bersama
Mendiknas memang menjadi penanggung jawab urusan pendidikan nasional. Namun pendidikan tidak akan dapat diselesaikan oleh Depdiknas hanya secara sendirian. Urusan pendidikan terkait dengan berbagai instisusi lain yang terkait, seperti (1) DPR/DPRD; Depdagri dan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pamong kecamatan dan desa atau kelurahan; aparat keamanan dan ketertiban, departemen/lembaga lain yang terkait, seperti Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, dan masih banyak lagi yang lain. Sebagai contoh, ketika negara Malaysia mencanangkan program educational excellence di Asia Pasifik, maka seluruh komponen yang terkait secara bersama-sama ikut mendukungnya secara total. Departemen Luar Negeri membantu kemudahan urusan visa bagi mahasiswa luar negeri yang akan menuntut ilmu di Malaysia. BUMN Malaysia ikut memberikan dukungan dengan ikut mendirikan asrama mahasiswa di setiap perguruan tinggi negeri. Demikian seterusnya. Sampai dengan orangtua siswa dan masyarakat ikut mendukung program tersebut. Di Malaysia telah dibentuk PIBG atau Persatuan Ibu Bapa dan Guru sejak lama, dan telah dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara baik. Malah Kantin Sekolah di Malaysia ada yang dilelang kepada masyarakat untuk dapat memberikan layanan makanan yang bergizi bagi para siswa. Di sekolah Malaysia selalu terpampang papan ”KAWASAN BEBAS ROKOK”, dan orangtua siswa mematuhinya untuk tidak merokok jika sedang konsultasi dengan guru di sekolah. Di Indonesia, rokok sudah menjadi Tuhan Lima Senti menurut sastrawan Taufik Ismail. Lebih dari itu, data BNN menyebutkan bahwa para pelajar yang telah terkena narkoba telah meningkat secara signifikan. Dalam lima bulan terakhir, antara Januari sampai Mei 2003, di Jakarta Utara sudah ditangkap 30 pelajar SD yang menggunakan obat-obatan berbahaya itu (Kompas, 13/5/2003). Mungkinkah generasi muda yang terkena narkoba akan dapat memikul misi kebangkitan banga di masa depan? Untuk ini, maka masalah pendidikan harus menjadi tanggung jawab bersama, antara sekolah, orangtua, dan masyarakat, dengan difasilitasi oleh pemerintah pusa dan daerah dengan segala tanggung jawab dan kewajibannya.

Refleksi
Banyak urusan besar yang harus dikerjakan di negeri ini. Salah satunya adalah urusan pendidikan. Banyak masalah yang terkait dengan urusan pendidikan ini. Di antaranya adalah telah dirumuskan dalam konsep tiga pilar pembangunan pendidikan. Dari segi konsep, tiga pilar tersebut merupakan inti persoalan pendidikan. Namun dalam praktik pilar-pilar itu sering hanya dibahas ketika menyusun buku atau pedoman. Penerapannya dalam penyusunan program, kegiatan, dan anggaran semuanya kemudian terlupakan. Untuk itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan pendidikan yang kini sedang kita laksanakan, untuk kemudian merumuskan kembali program dan kegiatan yang menduduki urutan prioritasnya. Keenam butir isu pendidikan tersebut dinilai menjadi isu penting yang harus menjadi perhatian kita bersama, agar pendidikan benar-benar dapat memberikan dukungan penting bagi kebangkitan nasional yang sesungguhnya. Wallahu alam bishawab.
*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar