Selasa, 06 Desember 2011

game outbonud

ENIS-JENIS PERMAINAN OUTBOUND

Dalam rangka penerimaan ambalan pangkalan SMK Negeri 8 Semarang mengadakan Kemah Bakti Pramuka di Perkemahan Tuk Mumbul Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Kemah bakti tersebut diisi dengan berbagai macam kegiatan permainan. Pada tulisan kali ini saya akan bercerita macam-macam permainan yang bisa dilakukan untuk bermacam tujuan. Oke kita mulai permainan pertama adalah :
Blind Walk
Tujuan permainan ini adalah untuk melatih keseimbangan otak. Langkah yang harus dilakukan oleh peserta adalah tiap-tiap peserta dalam kelompok diminta berjalan dengan mata tertutup (kecuali ketua kelompok) mengikuti jalur yang sudah dibuat. Dengan arahan ketua kelompok yang berjalan paling belakang, peserta berjalan mengikuti jalur tanpa menyentuh pembatas. Kelompok yang pertama memasuki garis finish ditetapkan sebagai pemenang. Pemaknaan dalam permainan ini adalah bagaimana kelompok mengatur strategi dan melatih kedisiplinan serta kerjasama kelompok.
Pipa Bocor
Tujuan permainan ini adalah mengatasi berbagai masalah.
Alat bantu dalam permainan ini meliputi pipa bocor, penyangga, ember, gelas aqua, bola pimpong.
Prosedur dalam permainan ini adalah :
  1. Masing-masing kelompok diminta berlomba mengeluarkan bola pimpong yang ada dalam pipa bocor dengan menggunakan air.
  2. Cara menuangkan air ke dalam pipa hanya boleh menggunakan gelas aqua yang telah disediakan dengan waktu yang telah ditentukan
Pemaknaan dalam permainan ini adalah kerjasama kelompok, strategi menyelesaikan masalah dan kepemimpinan.
Evakuasi Bambu
Tujuan permainan ini adalah melatih kerjasama yang komunikatif.
Alat bantu yang digunakan adalah bambu, air, tali dan bola pimpong
Prosedur dalam permainan ini adalah :
  1. Tiap kelompok berlomba mengeluarkan bola dari dalam bambu dengan cara menuangkan air ke dalam bambu.
  2. Cara menuangkannya, bambu yang berisi air hanya boleh diangkat dengan menggunakan tali yang telah disediakan
  3. Saat melakukan evakuasi, anggota badan tidak boleh melewati batas aman dari daerah yang telah ditentukan
Pemaknaan dalam permainan ini adalah :
  1. Bagaimana langkah peserta dalam melaksanakan tugas ini
  2. Strategi apa saja yang peserta gunakan untuk menyelesaikan tugas ?
  3. Mampukan mereka bekerjasama dengan baik ?
  4. Siapakah yang mampu memimpin dan berkomunikasi dengan baik ?

latihan kepemimpinan

Latihan Dasar Kepemimpinan / LDK adalah sebuah pelatihan dasar tentang segala hal yang berkaitan dengan kepemimpinan. Pelatihan ini biasanya yang diberikan oleh Pengurus OSIS lama kepada calon Pengurus OSIS baru, baik untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas (untuk LDK tingkat sekolah menengah). Pelatihan dasar yang diberikan ini bertujuan untuk memberikan bekal kepemimpinan kepada Pengurus OSIS baru yang nantinya akan menjadi pemimpin dari seluruh kesatuan OSIS dari sekolah yang bersangkutan.
LDK biasanya diberikan dalam 2 bagian yaitu LDK Fisik dan LDK Mental. Pemberian materi dari kedua jenis LDK ini biasanya diberikan di waktu dan tempat yang berbeda. Untuk LDK Mental, yang menjadi pemberi materi bukanlah lagi para Pengurus OSIS lama melainkan Dewan Guru, Pembina OSIS, Kepala Sekolah serta Guru Psikologi dan Konseling dari sekolah yang bersangkutan, atau bisa juga dengan cara menyewa dari suatu Lembaga Psikologi Independen. LDK Fisik biasanya diberikan di sekolah dalam waktu 3-5 Hari penuh, sedangkan LDK Mental biasanya diberikan di luar kota dalam waktu 2-4 hari.

Daftar isi

 [sembunyikan] 

[sunting] Materi

[sunting] LDK Fisik

Untuk LDK Fisik pada umumnya, materi yang diberikan secara garis besar ialah dalam bentuk PBB / Pelatihan Baris Berbaris. PBB ini meliputi beberapa hal seperti :
  • Baris Berbaris dasar :
* Hadap Kanan,
        * Hadap Kiri,
        * Balik Kanan,
        * Hadap Serong Kanan,
        * Hadap Serong Kiri,
        * Jalan Ditempat,
        * Langkah Tegap Maju, dan
        * Meluruskan Barisan.
  • Baris Berbaris Tingkat Menengah :
* Perpaduan antara Langkah Tegap Maju dengan Balik Kanan serta keempat jenis hadap-hadapan,
        * Perpaduan antara Jalan Ditempat dengan Balik Kanan serta keempat jenis hadap-hadapan, dan
        * Buka - Tutup Barisan.
  • Baris Berbaris Tingkat Tinggi :
* Langkah Tegap Maju beregu,
        * Haluan Kanan beregu,
        * Haluan Kiri beregu,
        * Belok Kanan beregu, dan
        * Perpaduan antara Langkah Tegap Maju, Balik Kanan, keempat jenis hadap-hadapan, dan Jalan Ditempat.
  • Ujian Akhir : Perpaduan Keseluruhan Materi PBB.

Dalam LDK Fisik ini peserta dituntut untuk memiliki kedisiplinan yang tinggi, terlebih selama mengikuti 3-5 hari LDK. Beberapa peraturan yang pada umumnya diterapkan dalam LDK ialah :
  • Selama pelaksanaan LDK, peserta harus hadir di tempat LDK tepat waktu,
  • Kebersamaan ialah hal yang amat diperhatikan selama pelaksanaan LDK. Jika ada 1 peserta saja yang tidak membawa air minum, saputangan, topi, ataupun atribut-atribut lainnya yang telah ditetapkan, maka seluruh pesertalah yang akan menanggung hukumannya,
  • Setiap peserta wajib mematuhi seluruh peraturan dan perintah yang diberikan oleh tim pemberi LDK. Jika tidak, maka kepadanya akan diberikan hukuman, dan
  • Kebersamaan juga diterapkan apabila ada salah satu peserta LDK yang melakukan kesalahan
Hukuman dalam LDK Fisik biasanya berupa push-up untuk pria atau scott jump untuk wanita. Jumlahnya tergantung perintah dari pemberi LDK.

[sunting] LDK Mental

Untuk LDK Mental pada umumnya, materi yang diberikan secara garis besar ialah dalam bentuk Penyuluhan Mental Kepemimpinan. Kegiatan yang biasa dilakukan dalam LDK Mental adalah :
Outbond / Kegiatan Alam, seperti :
Permainan-permainan yang memiliki nilai kepemimpinan, seperti :
  • Memasukkan paku dalam botol dengan mata tertutup. Salah seorang yang lain memberikan aba-aba agar paku tersebut masuk. Dibutuhkan kemampuan untuk menganalisa segala macam kemungkinan dan kemampuan untuk memerintah secara hati-hati dan terpertimbangkan agar bisa mencapai goal dari permainan ini yaitu memasukkan paku dalam botol
  • Bisik berantai. Dibutuhkan kemampuan sebagai pendengar sekaligus penyampai pesan yang baik agar dapat menyampaikan pesan yang benar dari awal hingga akhir.
Pemberian materi kepemimpinan yang dibagi dalam beberapa sessi, seperti :

cara menguasai b. inggris

CARA MENGUASAI BAHASA INGGRIS

CARA MENGUASAI BAHASA INGGRIS
Kamu merasa sudah mendapat banyak pelajaran bahasa Inggris di sekolah dan kampus tapi masih kesulitan buat menguasai Bahasa Inggris dengan baik.. Ini ada sedikit Tips Umum untuk MENGUASAI BAHASA INGGRIS.. Banyak juga caranya kok, malah bikin kita seneng karena bisa berasal dari hobiku..
  1. Baca Buku atau noveL
Baca banyak buku popular yang belum diterjemahkan ke bahasa Indonesia tapi sudah anda tahu sedikit jalan ceritanya, dari buku terjemahannya.. Nah, karena kita tahu gimana isi bukunya kita jadi bisa mengertinya walau banyak kata – kata yang sulit.. Jika hal ini sering dilakukan, lanjutkan dengna buku – buku yang belum pernah anda baca terjemahannya..
2. Baca Majalah
Kalo baca buku terasa berat, baca majalah aja juga bisa, banyak kok majalah berbahasa Inggris yang beredar di Indonesia kaya C’nS Magazine contohnya ^bukan promosi.. ‘Coz biasanya artikel di majalah itu lebih mudah dimengerti dan topiknya juga biasanya umum banget sehingga kita bisa dengan gampan memahami bahasa Inggris.. Mudah – mudahan..
3. Main Game
Walah, kalau cara ini sih pastinya seru banget.. selain bisa maen gem yang kita suka kita juga jadi bisa menambah vocabulary kita dari kata – kata yang digunakan.. Saya sendiri mengalaminya.. Jadi, usahakan maen game yang berbahasa Inggris aja..
4. Dengerin Musik
Ini juga merupakan salah satu cara yang asik.. Dengerin musik bahAsa inggris itu secara ga langsung kita juga berlatih listening dan speaking kita.. Dengerin pertama kali dan coba tebak liriknya, setelah itu coba cocokkan dengan lirik aslinya.. Gimana..? Usahakan lagu yang kita enak dengernya, jangan maksain buat dengerin yang susah – susah..
5. Nonton DVD\TV Series
Nonton memang menyenangkan, usahakan buat nonton yang Inggris lho, kan kita mau menguasai Bahasa Inggris..  Cari juga yang ada subtitle bahasa Indonesianya supaya kita lebih mudah mengerti perkataan yang digunakan.. Makanya belinya yang original atau minjem aja dari temen atau pasang TV kabel kalo banyak duit mah.. Manteb banget dah manfaatnya, asal jangan keseringan aja..
Jadi, setidaknya kalo kita mengikuti beberapa dari tips di atas penguasaan bahasa Inggris anda juga tentunya akan meningkat dan biasanya paling mudah berjalan untuk mereka yang speakers bukan writers, hehehe..

teknik persidangan......

Dasar Pemikiran
Permusyawaratan membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung

Jenis Persidangan
1. Sidang Pleno
a. Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
c. Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee
d. Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
2. Sidang Paripurna
a. Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b. Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
c. Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
3. Sidang Komisi
a. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b. Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
c. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
d. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
e. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
Aturan Personalia Sidang
1. Peserta
Hak peserta:
a. Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
b. Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
c. Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
d. Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta:
a. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
2. Peninjau
Hak Peninjau:
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
a. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
3. Presidium Sidang
a. Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
b. Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
c. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Aturan Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain :
1. 1 kali ketukan
a. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
b. Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
c. Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d. Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
e. Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2. 2 kali ketukan :
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
3. 3 kali ketukan :
a. Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
b. Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
1. Membuka sidang
“Dengan mengucap, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok
2. Menutup sidang
“Dengan mengucap, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
3. Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
4. Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok
5. Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
6. Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok.
7. Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”
Syarat-syarat Presidium Sidang :
a. Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
b. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
c. Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
d. Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Presidium Sidang :
Ø Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
Ø Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
Ø Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (OC)
2. Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
3. Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
Interupsi
Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
Macam macam interupsi antara lain.
· Interuption of order,
interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan /memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan.
· Interruption of information,
interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang.
· Interruption of clarificatio,
interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
· Interruption of explanatio,
interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
· Interruption of personal,
interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi :
1. Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
2. Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan
3. Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang

teknik persidangan.....

SEKILAS TENTANG PERSIDANGAN
Satu kenyataan yang tidak bisa kita ingkari adalah bahwa sekian ribu juta manusia di muka bumi, pada dasarnya hanya diatur dan dikendalikan oleh segelintir orang, tidak lebih dari perseribu jumlah mereka. Hal ini dapat dilihat, manakala satu resolusi akan diambil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada sebuah sidang PBB. Begitu juga dengan Indonesia, 220 juta penduduknya diatur oleh mereka yang kurang lebih seribu orang, yang duduk sebagai anggota legislatif/anggota dewan, melalui mekanisme persidangan yang bermacam-macam. Dengan demikian, berlangsungnya proses persidangan, dimanapun berada, memiliki makna yang begitu mendalam dan menentukan bagi proses berlangsungnya sebuah lembaga atau organisasi.
Kata “sidang”, tentu bukan hal yang asing bagi kita. Sering kita mendengar atau membaca mengenai kata sidang ini. Tapi apa sebenarnya arti dari sidang ini??. Dalam sebuah kegiatan Musyawarah Mahasiswa, kata sidang tidak jauh berbeda artinya dengan Musyawarah. Yang membedakan adalah dalam sebuah persidangan, permasalahan yang akan dibahas biasanya ada dalam bentuk tertulisnya (draft tertulis). Selain itu, dalam persidangan biasanya ada aturan baku atau formal yang mengatur jalannya persidangan. Sederhananya, Sidang adalah Musyawarah yang formal. Ada juga yang mengartikan sidang sebagai sebuah pertemuan untuk membicarakan sesuatu (untuk lebih jelas lihat lagi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadapaturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.
Aturan Umum Sebuah Persidangan
1. Draft Tertulis
Kumpulan lembaran-lembaran tertulis (legal & formal) yang dibutuhkan dalam suatu persidangan.
  1. Tata Tertib Sidang : berisi aturan-aturan yang menjadi acuan jalannya persidangan. Tata tertib memuat kriteria peserta, hak dan kewajiban peserta, sanksi-sanksi, dan mekanisme lainnya.
  2. Agenda Sidang : berisi susunan acara atau susunan pokok pembicaraan atau persoalan-persoalan yang akan dibahas dalam suatu persidangan.
  3. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga : lembar konstitusional suatu organisasi/lembaga.
  4. Lembar-lembar lain yang menunjang persidangan.
2. Peserta
a. Peserta Penuh
¨       Hak peserta penuh :
  • Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
  • Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
  • Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
  • Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
¨       Kewajiban peserta penuh :
  • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
  • Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
b. Peserta Peninjau
¨       Hak Peninjau : hak bicara
¨       Kewajiban Peninjau:
  • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
  • Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
3. Presidium Sidang
  • Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah sesuai tata tertib yang disepakati
  • Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
  • Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
4. Panitia Pelaksana (OC) atau Pengarah (SC) Persidangan
Panitia yang bertugas sebagai fasilitator terhadap terselenggaranya persidangan dari awal hingga akhir. Panitia inilah yang berperan secara teknis menyiapkan kebutuhan-kebutuhan untuk suatu persidangan
5. Ketukan Palu
Ketukan satu kali menandakan pengesahan satu putusan dan biasanya digunakan pula untuk menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
Ketukan dua kali untuk menskoring atau menunda sidang (pending) sementara karena alasan tertentu yang disetujui oleh forum.  Skorsing/pending dilakukan dengan mekanisme 2 X a menit.
Ketukan tiga kali untuk membuka atau menutup sidang.
6. Interupsi
Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut. Macam-macam interupsi berdasarkan urutan prioritasnya :
  1. Interupsi Point of Previllage adalah jenis interupsi tingkatan tertinggi. Peserta yang meminta interupsi ini wajib didahulukan oleh pimpinan sidang. Interupsi ini dimaksudkan apabila ada hak dari seorang peserta yang dilecehkan oleh peserta lain, atau ada pembicaraan dari peserta lain yang menyerangnya secara pribadi, diluar kontes pembahasan dalam persidangan. Karena sifatnya yang personal, dibeberapa persidangan lain menyebutnya sebagai interupsi personal.
  2. Interupsi Point of Clarification adalah jenis interupsi yang tingkatannya dibawah previllage. Interupsi ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi suatu persoalan yang sedang dibahas dalam persidangan.
  3. Interupsi Point of Information adalah interupsi yang dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait persoalan yang sedang dibahas dalam persidangan.
  4. Interupsi Point of Order adalah interupsi yang dimaksudkan untuk memberikan usulan atau menawarkan saran, permintaan, atau gagasan terkait persoalan yang sedang dibahas dalam persidangan.
Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan. Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang.
7. Kuorum
Persyaratan minimal, secara kuantitatif, yang menjadi acuan bahwa sidang tersebut sah dan dapat diselenggarakan.
8. Pengambilan Keputusan
Tata cara pengambilan keputusan seperti berikut ini (berurutan) :
  1. Musyawarah mufakat. Disepakati bersama-sama.
  2. Lobbying adalah salah satu cara untuk menyelesaikan perbedaan pendapat agar terciptanya mufakat. Hal menjadi pilihan bijak ketika timbul dua perbedaan pendapat, atau permasalahan telah mengerucut.
  3. Pengambilan suara (Voting) adalah langkah terakhir yang ditempuh apabila kedua langkah diatas tidak berhasil.

teknik persidangan..

Teknik Persidangan

1. DASAR PEMIKIRAN
Permusyawaratan dalam MUBES/KONGRES/RAKER membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.

Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung

2.JENIS PERSIDANGAN

1)Sidang Pleno

a.Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan

b.Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang

c.Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee

d.Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan


2).Sidang Paripurna

a. Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan

b. Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang

c. Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan


3).Sidang Komisi

a. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi

b. Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno

c. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi

d. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut

e. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan


3. ATURAN PERSONALIA SIDANG

1.Peserta

Hak peserta:

a. Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis

b. Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan

c. Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan

d. Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan

Kewajiban peserta:

a. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan

b. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan



2.Peninjau

Hak Peninjau:

-.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis

Kewajiban Peninjau:

a. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan

b. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
3.Presidium Sidang

a. Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah

b. Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta

c. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan


4. ATURAN KETUKAN PALU dan kondisi-kondisi lain :

Ø1 kali ketukan

a. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
b. Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara).
c. Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d. Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
e. Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.

2 kali ketukan :
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sholat, makan.

Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan

3 kali ketukan :

a. Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
b. Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.

Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
1. Membuka sidang
“Dengan mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok

2. Menutup sidang
“Dengan mengucap Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok

3. Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.

4. Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok

5. Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.

6. Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok

7. Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”

Syarat-syarat Presidium Sidang :
a. Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
b. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
c. Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
d. Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan

Sikap Presidium Sidang :
a. Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
b. Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
c. Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta

4. QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (OC)

2.Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak
(½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan

3.Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum
dilakukan pemungutan suara ulang

5. INTERUPSI

Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan
untuk pelaksanaan sidang tersebut.

Macam macam interupsi antara lain.

1.Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Mis. saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.

2.Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta siding termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (mis. informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (mis. situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).

3.Interruption of clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta siding lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.

4.Interruption of explanation, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.

5. Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.

Pelaksanaan Interupsi :

1. Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang

2. Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan

3. Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang

6. Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.

7. Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta.

8. TEKNIK RAPAT

Pengertian
Rapat mempunyai beberapa pengertian. Dalam pengertian yang luas rapat dapat menjadi sebuah permusyawaratan, yang melibatkan banyak peserta dan membahas banyak permasalahan penting. Sedangkan dalam pengertian yang lebih kecil, rapat dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan yang lebih sederhana. Dalam Sub bab ini hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan lebih kepada rapat dalam pengertian umum/sederhana secara teknis.

Jenis Rapat

1.Rapat Anggota

2.Rapat Pengurus (Rapat Kerja,Rapat Koordinasi, Rapat Pimpinan,dsb).

3.Diskusi.

Fungsi Rapat

1.Penyampaian informasi

2.Pemecahan masalah

3.Mengidentifikasi masalah.

4.Menentukan alternatif.

5.Menguji alternatif.

6.Rapat implementasi.

Prosedur Penyelenggaraan Rapat

1.Persiapan

a.Menyiapkan rencana.

b.Menyiapkan agenda rapat.

c.Menyiapkan kertas kerja.

d.Menyiapkan pembicara/peserta.

e.waktu.

e.Pengambilan keputusan.

f.Penutupan rapat.

3.Pelaporan dan Evaluasi

a.Pelaporan

-Jelas, lengkap dan singkat.

-Pembuat laporan harus mengikuti rapat secara penuh.

-Isi : tanggal/jam, jumlah peserta, pembicara, pokok pembicaraan, keputusan.

b.Evaluasi

-Dilakukan bersama panitia/pengurus.

-Yang dievaluasi adalah semua kegiatan rapat dari persiapan, pelaksanaan, dan hasil.

Yang berperan dalam Rapat

1.Pemimpin Rapat.

2.Peserta Rapat.

3.Undangan dan nara sumber.

4.Materi/bahan rapat.

5.Tata ruang dan tempat duduk.

Persyaratan Pemimpin Rapat

1.Memiliki sikap, tingkah laku, karakter, dan penampilan yang baik.

2.Menguasai permasalahan, dapat mencari jalan keluar.

3.Memberi kepercayaan dan netral terhadap peserta.

4.Pandai menerapkan gaya kepemimpinan

Upaya mensukseskan Rapat

1.Penyelenggaraan yang efektif dan efisien.

2.Pemimpin Rapat harus :

a.Aktif, tegas, mampu membimbing, mengarahkan, dan mencegah pembicaraan yang menyimpang.

b.Diterima sebagai pemimpin, punya integritas dan konsekuen

c.Bicara jelas, tidak mendominasi, terbuka dan dapat menumbuhkan keberanian berbicara / mengemukakan pendapat.

3.Hal-hal lain yang perlu :

a.Peserta rapat jangan berdebat tentang hal-hal yang tidak relevan dengan agenda rapat.

b.Hindarkan adanya gangguan dari luar.

c.Jika ada pertanyaan seyogyanya tidak dijawab sendiri oleh pimpinan rapat.

d.Rapat jangan buru-buru selesai dan juga terlalu lama.


Indikator Rapat yang berhasil

1.Semua undangan/peserta hadir.

2.Prasarana dan sarana memenuhi kebutuhan rapat.

3.Peserta aktif dan banyak masukan.

4.Masalah yang dirapatkan dapat dipecahkan.

5.Sasaran yang direncanakan tercapai.

6.Keputusan rapat dapat dilaksanakan.


9. TEKNIK DISKUSI
Pengertian Diskusi

Diskusi adalah sebuah proses tukar menukar informasi, pendapat, dan unsur unsur pengalaman secara teratur dengan maksud untuk mendapatkan pengertian bersama yang lebih jelas, lebih teliti tentang sesuatu atau untuk mempersiapkan dan merampungkan kesimpulan/pernyataan/keputusan. Di dalam diskusi selalu muncul perdebatan. Debat ialah adu argumentasi, adu paham dan kemampuan persuasi untuk memenangkan pemikiran/paham seseorang.


Manfaat Diskusi

1.Ditinjau dari aspek kepemimpinan, salah satu cara yang baik untuk mengadakan komunikasi dan konsultasi

2.Ditinjau dari segi bahan yang dihadapi, dapat memperdalan wacana/ pengetahuan seseorang mengenai sesuatu.



Pola-Pola Diskusi
1. Prasaran

f.Penyajian bahan pokok oleh satu atau beberapa orang pembicara dengan prasaran tertulis (makalah, kertas kerja).

g.Tanggapan terhadap bahan pokok oleh pembicara lain (penyanggah / pembahas).

h.Tanggapan peserta diskusi (forum) terhadap bahan pokok.



2. Ceramah

a.Seorang / lebih penceramah menguraikan bahan pokok.

b.Tanggapan, sanggahan atau pertanyaan dari forum untuk meminta penjelasan yang lebih teliti.

ØDiskusi Panel

c.Bahan pokok disajikan oleh beberapa panelis. Panelis meninjau masalah dari segi tertentu.



d.Tanggapan, sanggahan atau pertanyaan forum untuk meminta penjelasan dari panelis.


ØBrainstorming

c.Bahan pokok yang dipersiapkan ditawarkan kepada peserta diskusi oleh pimpinan.

d.Tiap peserta diminta pendapat dan gagasannya. Sebanyak mungkin orang diajak bicara dan setiap ide dicatat.

e.Berbagai ide disimpulkan dan ditarik benang merahnya. Kesimpulan ini kemudian dijadikan kerangkan pembicaraan
dan pembahasan lebih lanjut.



Persyaratan Diskusi

1.Berkomunikasi dalam kelompok dengan catatan :

a.Tata tertib tidak ketat.

b.Setiap orang diberi kesempatan berbicara.

c.Kesediaan untuk berkompromi.

2.Bagi peserta diskusi :

a.Pengertian yang menyeluruh tentang pokok pembicaraan.

b.Sanggup berpikir bebas dan lugas.

c.Pandai mendengar, menjabarkan dan menganalisa.

d.Mau menerima pendapat orang lain yang benar.

e.Pandai bertanya dan menolak secara halus pendapat lain.



3.Bagi pemimpin diskusi :

a.Sikap hati-hati,cerdas,tanggap.

b.Pandai menyimpulkan.

c.Sikap tidak memihak.

teknik persidangan

Latar belakang Sebuah Persidangan

Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.
Jenis Persidangan
  • Sidang Pleno
    • Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
    • Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
    • Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
    • Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan

  • Sidang Paripurna
    • Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
    • Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
    • Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan

  • Sidang Komisi
    • Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
    • Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
    • Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
    • Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
    • Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
Aturan Umum Sebuah Persidangan
  • Peserta
    • Peserta Penuh
      • Hak peserta penuh :
        • Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
        • Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
        • Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
        • Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
      • Kewajiban peserta penuh :
        • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
        • Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
    • Peserta Peninjau
      • Hak Peninjau :
        • Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
      • Kewajiban Peninjau:
        • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
        • Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
  • Presidium Sidang
    • Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
    • Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
    • Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Aturan Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain :
  • 1 kali ketukan
    • Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
    • Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
    • Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
    • Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
    • Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
  • 2 kali ketukan
    • Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ?? menit), misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
    • Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
    • Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
  • 3 kali ketukan
    • Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
    • Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
Membuka sidang
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok
Menutup sidang
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok
Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.
Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”
Syarat-syarat Presidium Sidang :
  • Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
  • Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
  • Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
  • Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Presidium Sidang :
  • Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
  • Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
  • Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
Quorum dan Pengambilan Keputusan
  • Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
  • Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
  • Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
Interupsi
Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
  • Macam macam interupsi antara lain.
    • Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Contoh: saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
    • Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (misal: informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (missal: situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).
    • Interruption of clarificatio, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
    • Interruption of explanatio, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
    • Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
  • Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang
Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.