Minggu, 17 Juli 2011

Fiqih III


FIQIH III
1.     PENDAHULUAN
2.     FURUDHUL MUQADARAH DAN ASHABU L FURUDH
3.     ASHABAH
Secara bahasa adalah kekerabatan seseorang laki-laki dengan ayahnya.
1.     Ashobah bi Nafsi yaitu kerabat laki-laki yang bernisbah kepada mayit tanpa diselingi oleh orang perempuan.
2.     Ashobah bil ghoir ialah setiap pr. Yang memerlukan orang untuk menjadikan orang lain ashobah dan untuk bersama-sama menerima ashobah. Mereka adalah:
a.     Anak pr bersama anak laki-laki
b.    Cucu pr. Bersama cucu laki-laki sekandung
c.     Saudara pr. Sekandung bersama saudara laki-laki sekandung
d.    Saudara pr. Seayah bersama saudara laki-laki seayah.
3.     Ahobah maal ghoir ialah setiap pr. Yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashobah mereka adalah
a.     Saudara pr. Sekandung
b.    Saudara pr. seayah
4.     AUL
Aul adalah tambahan dalam seluruh saham yang ditetapkan dan kekurangan pada bagian para pewaris.
5.     RADD
Jumlah saham para ahli waris melebihi dari jumlah asal masalah, maka asal masalahny aharus di’aulkan sebanyka jumlah saham.
6.     KALALAH
Kalalah secara bahasa kepayahan, mahkota, jadi kalalah adalah ahli waris orang tua dan anak yang mengelilingi mayit dari samping kanan-kiri bukan atas –bawah bagaikan mahkota yang membelit.
A.    Bagian saudara perempuan sekandung
B.    Bagian saudara seayah
C.    Bagian saudara seibu
7.     MASALAH KAKEK DAN SAUDARA
Apakah kakek dapat menggugurkan saudara-saudar atau tidak? Ada dua pendapat
1.     Kakek dapat menghalangi saudara sekandung dan seayah secara mutlak,  jika tidak ada bapak. Pendpat ini dikemukakan oleh Abubakr sidiq.
2.     Kakek hanya dapat menghijab saudara seibu tetapi tidak dapat menghijab saudara-saudara sekandung atau seayah.
8.     PERHITUNGAN WARIS BAGI AHLI WARIS MEMPUNYAI KASUS
A.    Harta warisan anak dalam kandungan
B.    Harta warisan anak zina dan lian
Anak zina sama dengan anak lian yaitu mereka hanya bias mewarisi ibu dan saudara-saudaranya yang seibu saja.
C.    Harta warisan banci musykil
Memberikan bagian terkecil dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan
D.    Pusaka mahfud ( orang yang hilang)
Harta warisan ditahan dulu sampai jelasberita kematiannya
9.     MUNASAKHAH
Artinya secara bahasa menyalin atau menghilangkan
10.  MASALAH-MASALH DENGAN NAMA KHUSUS
A.    Gharawain/ umariyataen/gharibataen masalah ahli  warisnya terdiri dari:
1.     Suami/istri
2.     Ibu
3.     Ayah
Ayah dapat bagian lebih kecil dari ibu. Jadi solusinya ibu dapat 1/3 X sisa
B.    Akdariyah adalah apabila ahli warisnya terdiri dari:
1.     Suami
2.     Ibu
3.     Saudara pr. Sekandung/ seayah secara tunggal
4.     Kakek
Kakek dapat bagian sedikit dar pada daripada saudara pr. Sekandung. Solusinya kakek berfungsi seperti ayah yakni menghijab saudara pr. sekandung
C.    Asyariyah Zaid adalah ahliwarisnya terdiri dari:
1.     Kakek
2.     Seorang saudara pr. Sekandung
3.     Seorang saudara lk2 seayah.
D.    Bakhiliah atau mimbariyah ialah setiap masalah yang asal  masalahnya 24. Aul dengan 1/8 nya menjadi 27.
E.    Musytarakah ialah setiap masalah yang ahli warisnya terdiri dari:
1. Suami
2. Ibu
3. dua saudara seibu atau lebih
4. seorang saudara laki-laki sekandung atau lebih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar