Teknik Persidangan 
1. DASAR PEMIKIRAN
Permusyawaratan dalam  MUBES/KONGRES/RAKER membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini  dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang  maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan  ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan  didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah  tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai  sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada  seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan  tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang  setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan  berlangsung
2.JENIS PERSIDANGAN
1)Sidang Pleno
a.Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b.Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
c.Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee
d.Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
2).Sidang Paripurna
a. Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b. Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
c. Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
3).Sidang Komisi
a. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b. Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
c. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
d. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
e. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
3. ATURAN PERSONALIA SIDANG
1.Peserta
Hak peserta:
a.  Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan  usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
b. Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
c. Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
d. Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta:
a. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
2.Peninjau
Hak Peninjau:
-.Hak  Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan  usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
a. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
3.Presidium Sidang
a. Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
b. Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
c. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
4. ATURAN KETUKAN PALU dan kondisi-kondisi lain :
Ø1 kali ketukan 
a. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
b. Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara).
c. Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d.  Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak  terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat  sidang.
e. Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2 kali ketukan : 
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sholat, makan. 
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
3 kali ketukan : 
a. Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
b. Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
1. Membuka sidang 
“Dengan mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok
2. Menutup sidang 
“Dengan mengucap Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
3. Mengalihkan pimpinan sidang 
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok. 
4. Mengambil alih pimpinan sidang 
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok 
5. Menskorsing sidang 
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
6. Mencabut skorsing 
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok
7. Memberi peringatan kepada peserta sidang 
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !” 
Syarat-syarat Presidium Sidang : 
a. Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
b. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan 
c. Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis 
d. Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan 
Sikap Presidium Sidang : 
a. Simpatik, menarik, tegas dan disiplin 
b. Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
c. Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta 
4. QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.Persidangan  dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1  dari peserta yang terdaftar pada Panitia (OC)
2.Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak
(½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
3.Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum
dilakukan pemungutan suara ulang
5. INTERUPSI
Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan
untuk pelaksanaan sidang tersebut.
Macam macam interupsi antara lain.
1.Interuption  of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau  memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Mis.  saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak  mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada  pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias. 
2.Interruption  of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu  diperhatikan oleh seluruh peserta siding termasuk pimpinan sidang.  Informasi bisa internal (mis. informasi atau data tentang topik yang  dibahas) ataupun eksternal (mis. situasi kondisi di luar ruang sidang  yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan). 
3.Interruption  of clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi  tentang pernyataan peserta siding lainnya agar tidak terjadi penangkapan  bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan  terhadap suatu pernyataan. 
4.Interruption of explanation, Bentuk  interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar  tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap  pernyataan kita. 
5. Interruption of personal, Bentuk interupsi  yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain  sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi. 
Pelaksanaan Interupsi :
1. Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
2. Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan
3.  Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan  mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan  wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan  Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang
6. Tata Tertib
Tata  tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat  persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai  universal dimasyarakat.
7. Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak  memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib  persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan  usulan peserta.
8. TEKNIK RAPAT 
Pengertian
Rapat  mempunyai beberapa pengertian. Dalam pengertian yang luas rapat dapat  menjadi sebuah permusyawaratan, yang melibatkan banyak peserta dan  membahas banyak permasalahan penting. Sedangkan dalam pengertian yang  lebih kecil, rapat dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa  peserta dengan pembahasan yang lebih sederhana. Dalam Sub bab ini  hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan  lebih kepada rapat dalam pengertian umum/sederhana secara teknis.
Jenis Rapat
1.Rapat Anggota 
2.Rapat Pengurus (Rapat Kerja,Rapat Koordinasi, Rapat Pimpinan,dsb).
3.Diskusi.
Fungsi Rapat
1.Penyampaian informasi
2.Pemecahan masalah
3.Mengidentifikasi masalah.
4.Menentukan alternatif.
5.Menguji alternatif.
6.Rapat implementasi.
Prosedur Penyelenggaraan Rapat
1.Persiapan
a.Menyiapkan rencana.
b.Menyiapkan agenda rapat.
c.Menyiapkan kertas kerja.
d.Menyiapkan pembicara/peserta.
e.waktu.
e.Pengambilan keputusan.
f.Penutupan rapat.
3.Pelaporan dan Evaluasi
a.Pelaporan
-Jelas, lengkap dan singkat.
-Pembuat laporan harus mengikuti rapat secara penuh.
-Isi : tanggal/jam, jumlah peserta, pembicara, pokok pembicaraan, keputusan.
b.Evaluasi
-Dilakukan bersama panitia/pengurus.
-Yang dievaluasi adalah semua kegiatan rapat dari persiapan, pelaksanaan, dan hasil.
Yang berperan dalam Rapat
1.Pemimpin Rapat.
2.Peserta Rapat.
3.Undangan dan nara sumber.
4.Materi/bahan rapat.
5.Tata ruang dan tempat duduk.
Persyaratan Pemimpin Rapat
1.Memiliki sikap, tingkah laku, karakter, dan penampilan yang baik.
2.Menguasai permasalahan, dapat mencari jalan keluar.
3.Memberi kepercayaan dan netral terhadap peserta.
4.Pandai menerapkan gaya kepemimpinan
Upaya mensukseskan Rapat
1.Penyelenggaraan yang efektif dan efisien.
2.Pemimpin Rapat harus :
a.Aktif, tegas, mampu membimbing, mengarahkan, dan mencegah pembicaraan yang menyimpang.
b.Diterima sebagai pemimpin, punya integritas dan konsekuen
c.Bicara jelas, tidak mendominasi, terbuka dan dapat menumbuhkan keberanian berbicara / mengemukakan pendapat.
3.Hal-hal lain yang perlu :
a.Peserta rapat jangan berdebat tentang hal-hal yang tidak relevan dengan agenda rapat.
b.Hindarkan adanya gangguan dari luar.
c.Jika ada pertanyaan seyogyanya tidak dijawab sendiri oleh pimpinan rapat.
d.Rapat jangan buru-buru selesai dan juga terlalu lama.
Indikator Rapat yang berhasil
1.Semua undangan/peserta hadir.
2.Prasarana dan sarana memenuhi kebutuhan rapat.
3.Peserta aktif dan banyak masukan.
4.Masalah yang dirapatkan dapat dipecahkan.
5.Sasaran yang direncanakan tercapai.
6.Keputusan rapat dapat dilaksanakan.
9. TEKNIK DISKUSI 
Pengertian Diskusi 
Diskusi  adalah sebuah proses tukar menukar informasi, pendapat, dan unsur unsur  pengalaman secara teratur dengan maksud untuk mendapatkan pengertian  bersama yang lebih jelas, lebih teliti tentang sesuatu atau untuk  mempersiapkan dan merampungkan kesimpulan/pernyataan/keputusan. Di dalam  diskusi selalu muncul perdebatan. Debat ialah adu argumentasi, adu  paham dan kemampuan persuasi untuk memenangkan pemikiran/paham  seseorang. 
Manfaat Diskusi 
1.Ditinjau dari aspek kepemimpinan, salah satu cara yang baik untuk mengadakan komunikasi dan konsultasi 
2.Ditinjau dari segi bahan yang dihadapi, dapat memperdalan wacana/ pengetahuan seseorang mengenai sesuatu. 
Pola-Pola Diskusi 
1. Prasaran 
f.Penyajian bahan pokok oleh satu atau beberapa orang pembicara dengan prasaran tertulis (makalah, kertas kerja).
g.Tanggapan terhadap bahan pokok oleh pembicara lain (penyanggah / pembahas). 
h.Tanggapan peserta diskusi (forum) terhadap bahan pokok. 
2. Ceramah 
a.Seorang / lebih penceramah menguraikan bahan pokok. 
b.Tanggapan, sanggahan atau pertanyaan dari forum untuk meminta penjelasan yang lebih teliti. 
ØDiskusi Panel 
c.Bahan pokok disajikan oleh beberapa panelis. Panelis meninjau masalah dari segi tertentu. 
d.Tanggapan, sanggahan atau pertanyaan forum untuk meminta penjelasan dari panelis.
ØBrainstorming 
c.Bahan pokok yang dipersiapkan ditawarkan kepada peserta diskusi oleh pimpinan. 
d.Tiap peserta diminta pendapat dan gagasannya. Sebanyak mungkin orang diajak bicara dan setiap ide dicatat. 
e.Berbagai ide disimpulkan dan ditarik benang merahnya. Kesimpulan ini kemudian dijadikan kerangkan pembicaraan
dan pembahasan lebih lanjut. 
Persyaratan Diskusi
1.Berkomunikasi dalam kelompok dengan catatan :
a.Tata tertib tidak ketat.
b.Setiap orang diberi kesempatan berbicara.
c.Kesediaan untuk berkompromi.
2.Bagi peserta diskusi :
a.Pengertian yang menyeluruh tentang pokok pembicaraan.
b.Sanggup berpikir bebas dan lugas.
c.Pandai mendengar, menjabarkan dan menganalisa.
d.Mau menerima pendapat orang lain yang benar.
e.Pandai bertanya dan menolak secara halus pendapat lain.
3.Bagi pemimpin diskusi :
a.Sikap hati-hati,cerdas,tanggap.
b.Pandai menyimpulkan.
c.Sikap tidak memihak.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar