Pada BAB I ketentuan umum dibahas tentang pengertian-pengertian yang terkait pendidikan, seperti pengertian guru, pengertian dosen, guru besar, profesional, dan sebagainya . Pada BAB II dibahas tentang kedudukan, fungsi dan tujuan guru dan dosen. BAB III pembahasan terkait prinsip profesionalitas bahwasanya profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
· Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
· Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
· Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
· Memiliki jaminan perlindungan hukum,
· Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Masalah guru dan dosen dibahas pada BAB IV dan V dengan cakupan hampir sama meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi; hak dan kewajiban; wajib kerja dan ikatan dinas; pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian; pembinaan dan pengembangan; penghargaan; pelindungan; cuti; dan organisasi profesi dan kode etik. Adapun Kompetensi yang harus dimiliki mencakup:
1. Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
4. Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Hak Guru dan Dosen antara lain:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
h. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
i. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Mengenai kewajiban guru dan dosen di jelaskan perbedaan kewajiban antara lain:
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Adapun Kewajiban Dosen adalah:
Ø melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Ø merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
Ø meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Ø bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
Ø menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
Ø memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tujuan ditetapkannya undang-undang guru dan dosen tidak lain adalah untuk mengatur tentang kepentingan-kepentingan pendidikan terkait mekanisme sistem pendidikan, dan terkait juga dengan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Lebih jauh lagi undang-undang tersebut juga untuk memperjelas hak serta kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional.
Masalah Dalam UU Guru Dan Dosen
a. Masalah kewenangan
b. Masalah kesejahteraan
c. Masalah Sertifikasi
d. Masalah Gelar akademik
e. Diskriminasi guru non-PNS
Keluarnya UU guru dan dosen menegaskan bahwa profesi guru dan dosen sangat dihargai dan keberadaannya dijamin. Artinya, guru dan dosen telah dilindungi oleh satu payung hukum yang tidak gampang untuk diubah. UU ini menjamin kewenangan, pengembangan diri, kesejahteraan, rekrutmen dan perpindahan guru dan dosen. Meskipun demikian, ada suatu kekhawatiran mendalam yaitu menyangkut implementasinya. Banyak faktor yang akan mempengaruhi implementasi UU ini seperti organisasi pelaksana, kemampuan aparat pelaksana, tingkat kepatuhan, anggaran publik dan lingkungan.
Perlunya pemecahan masalah secara signifikan merupakan tugas yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kita agar dikemudian hari tidak lagi muncul kepermukaan lantaran pemecahan masalah yang tertunda / belum tuntas. Pemerintah harus lebih banyak belajar dari pengalaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar