TUGAS POKOK
a. Meningkatkan profesionalisme;
b. Meningkatkan sarana dan prasarana;
c. Meningkatkan kemandirian kejaksaan dalam penegakan hukum;
d. Menumbuhkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi kejaksaan
lembaga hukum yang independen;
e. Meningkatkan supremasi hukum dan HAM;
f. Mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat;
g. Mewujudkan peran kejaksaan sebagai kantor pengacara negara;
h. Menyelesaikan kasus-kasus DATUN yang ditangani oleh kejaksaan;
i. Meningkatkan pengawasan terhadap aliran kepercayaan, pengamanan
peredaran barang cetakan yang membahayakan bangsa dan negara;
j. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar