Selasa, 31 Januari 2012

uu pencurian


PENCURIAN


  1. Pengertian Pencurian
Pencurian adalah orang yang mengambil benda atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki. Hal ini, tidka ada salahnya bila dikemukakan, yaitu :
1.      Menipu: yaitu mengambil hak orang lain secara licik sehingga orang lain menderita kerugian ;
2.      Korupsi: yaitu mengambil hak orang lain, bik perorangan atau masyaarakat, dengan menggunakan kewenangan atasjabatan atau kekuasaannya sehingga merugikan orang lain ;
3.      Menyuap: yaitu sesorang memberikan sesuatu baik berupa barang ataupun uang maupaun lainnya kepada orang lain agar pemberi memperoleh keuntungan baik materil maupun moril, sedangkan pemberianna itu ada pihak lain yang dirugikan.

  1. Dasar Sangsi Hukum Bagi Pencuri Didalam Al-Quran, Hadits dan KUHP
Dasar sangsi dalam al-quran
Dasar sangsi dalam al-quran yatiu allah berfirman didalam surat al-maidah ayat 38 yang artinya “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah. Dan aalh maha perkasa lagi maha bijaksana” (Depag RI, 1985:165).

Dasar sangsi dalam hadits
Dasar sangsi dalam hadits  yang artinya “dari Ibnu Umar r.a katanya : Rasulullah pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilaisebayak  tiga dirham” (HR. Bukhori Muslim)

Dasar sangsi dalam KUHP
Dasar sangsi dalam KUHP adalah yang tertera dalam pasal 362 yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sembilan ratus rupiah.

  1. Persyaratan Hukum Bagi Pencuri, Potong Tangan (Al-Quran) dan Pidana Penjara (KUHP)
Berdasarkan ayat alquran
Berdasarkan ayat alquran yang secara tegas mengungkapakan bahwa sanksi hokum terhadap pelanggaran pidan pencurian, yaitu potong tangan dengan syarat sebagi berikut:
1.          Nilai harta yang dicuri jumlahnya mencapai satu nisab, yaitu kadar harta tertentu yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang.
2.          Barang curian itu dapat diperjual belikan.
3.          Barang atau uang yang dicuri bukan milik baitul mal.
4.          Pencuri sudah baligh
5.          Perbuatan dilakukan atas kehendaknya bukan atas paksaan orang lain.
6.          Tidak dalam kondisidilandas krisis ekonomi.
7.          Pencuri melakukan perbuatannya bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
8.          Korban pencuri bukjan orang tua sendiri dan bukan pula keluarga dekatnya.
9.          Pencuri bukan pembantu korbannya.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sesuai dengan pasal 363 terhadap pelanggaran pidana pencurian, yaitu pidana penjara dengan syarat sebagai berikut:
1.      Pencurian hewan ternak.
2.          Pencurian pada waktu ada kebakaran,letusan, banjir, gempa bumi, atau gempau laut, tanah longsor, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
3.          Perncutian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.
4.          Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
5.          Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

  1. Hikmah atau Tujuan Hukum Bagi Pencuri
Salah satu yang dibanggakan oleh manusia adalah harta. Ajaran islam bukan materialisme, melainkan islam mengajarkan kepada umat islam untuk berusaha sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta. Syari’at islam yang ditetapkan oleh allah swt. dan nabi Muhammad saw. Memuat seperangkat aturan dalam hal memperoleh harta. Memperoleh harta dengan cara haram seperti berbuat curang, merugikan orang lain, mencari keuntungan yang berlebihan, dan lain-lain yang harus dihindari oleh umat islam. Mengganggu dan merusak harta berarti mengganggu dan merusak system nilai yang berkaitan dengan bidang ekonomi. Asas-asas pembinaan dan perkembangan perekonomia yang ditetapkan oleh syariat Islam berlandaskan atas prinsip suka sam suka, tidak merugikan sepihak, jujur, transparan, dan lain-lain. Sebagai konsekuensi dari system dan tata aturan bagaimana cara memperoleh atau mendapatkan harta, maka syariat islam menetapkan aturannya.
Mengambil hak orang lain berarti merugikan sepihak. Ketentuan menunjukan bahwa pencuri yang di kenai sanksi hokum adalah mencuri yang bukan iseng, ataupun karena keterpaksaan. Sanksi hukuman bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:
1.      Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti, agar tidak terjadi pencurian, mengingat hukumannya yanjg berat.
2.      Membuat para pencuri timbul rasa jera, sehingga ia tidak melakukan untuk kali berikutnya.
3.      menimbulkan kesadaran  kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
4.      Menimbulkan semangat produktivitas melalui persaingan sehat.
5.      Memberikan arahan agar para orang kayamelihat kondisi masyarakat, sehingga tidk hanya mementingkan diri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar