Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Kesalahan templat: Jangan menghapus parameter yang kosong (lihat pedoman gaya dan dokumentasi templat).
←Undang-Undang Republik Indonesia | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh [[Pengarang:{{{author}}}| ]] | Buku Kesatu→ |
[sunting] Buku Kesatu - Aturan Umum
- Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
- Bab II - Pidana
- Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
- Bab IV - Percobaan
- Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
- Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
- Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
- Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
- Aturan Penutup
[sunting] Buku Kedua - Kejahatan
- Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
- Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Bab - VI Perkelahian Tanding
- Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
- Bab - XII Pemalsuan Surat
- Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
- Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
- Bab - XVI Penghinaan
- Bab - XVII Membuka Rahasia
- Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
- Bab - XX Penganiayaan
- Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
- Bab - XXII Pencurian
- Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
- Bab - XXIV Penggelapan
- Bab - XXV Perbuatan Curang
- Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
- Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
- Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
- Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
- Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan
[sunting] Buku Ketiga - Pelanggaran
- Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
- Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
- Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
- Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
- Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
- Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
- Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
- Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
- Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar