Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
■ koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
■ supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
■ melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
■ melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
■ melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
■ mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
■ menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
■ meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
■ melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
■ meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
■ koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
■ supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
■ melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
■ melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
■ melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
■ mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
■ menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
■ meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
■ melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
■ meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar