Tugas Pokok Polri menurut UU No 2 Tahun 2002 , tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tugas Pokok Polri menurut UU No 2 Tahun 2002
tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sebagai anggota Polri sudah sepatutnya kita tau, lebih lebih hafal dan benar benar Faham tugas pokok kita sebagai anggota Polri.
Nah Biar Kita Paham apa sih sebenarnya tugas pokok polri itu,,,??? dibawah ini adalah 3 Tugas Pokok Polri dalam Bab III pasal 13 UU no 2 Tahun 2002
Tugas dan Wewenang Polri :
- Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (HarKamTibMas)
- Menegakkan Hukum (Penegakan Hukum)
- Memberikan Perlindungan, Pengayoman , dan Pelayanan kepada Masyarakat (Melindungi Mengayomi dan Melayani Masyarakat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar