Konsep Dasar Pendidikan Islam
Setiap usaha, kegiatan dan tindakan yang disengaja untuk mencapai
tujuan harus mempunyai dasar sebagai tempat berpijak yang baik dan kuat.
Begitu juga dengan pendidikan Islam sebagai usaha untuk membentuk
manusia yang berkepribadian utama harus mempunyai dasar yang baik.
Dalam aktivitas pendidikan baik dalam penyusunan konsep teoritis
maupun dalam pelaksanaan operasionalnya harus memiliki dasar kokoh. Hal
ini dimaksudkan agar yang terlingkupi dalam pendidikan mempunyai
keteguhan dan keyakinan yang tegas sehingga praktek pendidikan tidak
kehilangan arah dan mudah di samping oleh pengaruh dari luar pendidikan.
Adapun dasar pendidikan Islam dapat diketahui dari firman Allah SWT :
يا يّها الّذ ين أمنوا اطيعوا الله واطيعوا الرّسول واولى الامر منكم فإنّ تنازعتم فى شيئ فردّه الى الله والرسول.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rosul (Nya), dan ulil amri diantara kamu, jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan
Rosul (Sunahnya)”. (Q.S. An-Nisa : 59).[1]
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa seluruh urusan umat Islam
wajib berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunah. Sedang pendidikan
Islam merupakan salah satu bentuk kegiatan manusia yang bertujuan untuk
mempengaruhi orang lain ke arah kebaikan agar dapat hidup baik. Mentaati
semua yang diperintahkan Allah dan menjauhi semua yang dilarang oleh
Allah. Kesemuanya itu harus benar-benar dalam ruang lingkup peraturan
Allah. Dengan demikian dasar dari pendidikan Islam adalah Al-Qur’an dan
As-Sunah.
Walaupun demikian, kedua sumber utama tersebut
hanya mengandung prinsip-prinsip pokok saja, sehingga pendidikan Islam
tatap terbuka terhadap unsur ijtihad dengan tetap berpegang teguh pada
nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunah sebagai nilai utama. Dengan demikian
dasar pendidikan Islam terdiri dari Al-Qur’an, Sunah dan ijtihad.
Menurut Hasan Langgulung, ada lima sumber nilai yang diakui dalam
Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunah Nabi, itulah yang asal. Kemudian datang
sumber ketiga yaitu Qiyas, artinya membandingkan masalah yang
disebutkan oleh Al-Qur’an dan Sunah dengan masalah yang dihadapi oleh
umat Islam pada masa tertentu, tetapi nash yang tegas tidak ada dalam
Al-Qur’an, di sini digunakan qiyas. Kemudian sumber keempat adalah
kemaslahatan umum pada suatu ketika yang dipikirkan patut menurut
kacamata Islam. Sedang sumber yang kelima adalah kesepakatan atau ijma’
ulama’ dan ahli fikir Islam pada suatu ketika yang dianggap sesuai
dengan sumber dasar Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunah.[2]
Ahmad D. Marimba mengemukakan sumber dasar Islam adalah firman Allah
dan sunah Rosulullah. Al-Qur’an merupakan sumber kebenaran dalam Islam
yang tidak dapat diragukan lagi. Sedang Sunah Rosulullah ialah perilaku,
ajaran-ajaran dan perkataan-perkataan Rosulullah sebagai pelaksanaan
hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an.[3]
Dalam hal ini Zakiah Daradjat juga mengungkapkan “landasan pendidikan Islam itu terdiri dari Al-Qur’an dan Sunah Nabi yang dapat dikembangkan dengan ijtihad.[4]
Dari uraian tersebut dapat diambil suatu pemahaman bahwa antara Hasan
Langgung juga tokoh lainnya terdapat kesamaan dalam menggunakan
Al-Qur’an dan Sunah sebagi sumber atau dasar utama dalam pendidikan
Islam. Juga ditambahkan di sini oleh Hasan Langgulung bahwa qiyas,
kemaslahatan umum, ijma’ sebagi dasar pendidikan Islam yang lain, dan
ini merupakan hasil ijtihad. Sedangkan ijtihad itu sendiri bukan hanya
tiga hal tersebut, akan tetapi masih terdapat lagi hasil ijtihad yang
lain seperti istishab, istihsan, urf, mazhab sahaby, serta syari’at
sebelum Islam. Jadi ijtihad bisa berbentuk macam-macam hasil pemikiran
seperti yang telah disebutkan. Dengan demikian Hasan Langgulung lebih
membatasi hasil ijtihad ini dengan qiyas, ijma’ dan kemaslahatan umat
tanpa menyebutkan hasil ijtihad yang lain. Dan di sini oleh Zakiah
Daradjad hanya menyebutkan dengan ijtihad sebagai dasar pendidikan Islam
selain Al-Qur’an dan Sunah sebagai dasar asal, jadi lingkup ijtihad
oleh Zakiah Daradjad adalah lebih luas dibandingkan dengan Hasan
Langgulung.
Dari uraian tersebut dapat diambil suatu gambaran bahwa dasar
pendidikan Islam adalah Al-Qur’an, Sunah dan ijtihad. Adapun perlunya
ijtihad digunakan karena semakin banyaknya permasalahan yang berkembang
sekarang ini dalam bidang pendidikan, serta diperlukannya
pemikiran-pemikiran baru yang berhubungan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar