Senin, 30 April 2012

kepala

TUGAS DAN WEWENANG KEPALA SEKOLAH

Posted: Oktober 21, 2011 in TUGAS dan WEWENANG
Tag:
0
Tanggung Jawab dan Wewenang
Nama Jabatan : Kepala Sekolah
Bertanggung jawab kepada : Kepala Dinas Pendidikan Kota
Berhubungan dengan :
- Kasubag Tata Usaha
- Wakil Manajemen Mutu (WMM)
- Semua Wakasek
- Semua Ka. Program Keahlian
- Semua guru
- Komite Sekolah
Tanggung jawab :
1. Menetapkan dan memastikan kebijakan mutu sekolah dilaksanakan dengan baik dan terkendali.
2. Mengelola keuangan sekolah.
Wewenang :
1. Mengesahkan perubahan dokumen.
2. Mengendalikan sistem manajemen mutu.
3. Mengangkat dan memberhentikan jabatan dalam unit kerja (waka, Ka.Prog.Keahlian).
4. Memberi teguran bagi guru dan pegawai yang melanggar disiplin dan tata tertib
5. Mendelegasikan tugas apabila berhalangan hadir.
6. Menandatangani surat-surat dinas dan surat berharga.
Tugas :
1. Mengelola/Mengkoordinir kegiatan Waka, KTU, Kepala Program Keahlian, Koordinator Teori dan guru.
2. Memimpin pembinaan personil (guru dan pegawai).
3. Membuat penilaian (DP3) terhadap guru.
4. Merencanakan RAPBS.
5. Menyelenggarakan rapat koordinasi dan tinjauan manajemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar